Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kejahatan Kehutanan - Lokasi-lokasi yang Terindikasi Pembalakan Ilegal Dipantau

17 Pembalak Liar Ditangkap

Foto : istimewa

Bukti Keseriusan Pemerintah - Operasi gabungan penyidik dan Sporc Kementerian LHK Wilayah Kalimantan, bersama POM Kodam XII Tanjungpura, dan Korwas PPNS Polda Kalbar menangkap 17 pembalak liar pada 2 Agustus 2019. Penangkapan ini sebagai bukti komitmen dan keseriusan pemerintah memberantas kejahatan lingkungan dan kehutanan.

A   A   A   Pengaturan Font

Untuk memberantas aneka kejahatan kehutanan, tim gabungan terus memantau sejumlah tempat yang terindikasi terjadi pembalakan secara ilegal.

JAKARTA - Komitmen dan keseriusan memberantas kejahatan lingkungan dan kehutanan terus ditunjukkan pemerintah. Komitmen ini dibuktikan dengan penangkapan 17 pelaku illegal logging di Kawasan Hutan Lindung Gunung Bentarang, Desa Sungai Bening, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar), dekat perbatasan RI-Malaysia.

"Kami komit menindak siapa pun pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan (LHK). Lebih dari seribu operasi telah dilakukan. Kejahatan ini harus diberantas dan ditindak. Kejahatan ini tidak hanya merugikan negara, tapi menghancurkan ekosistem, tidak boleh kompromi. Harus kita tindak bersama-sama," kata Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian LHK, Rasio Ridho Sani, dalam pernyataan tertulis yang diterima Koran Jakarta, Selasa (6/8).

Rasio menegaskan kalau pelaku kejahatan ini bisa bersatu maka aparat pun harus bersatu. Kementerian LHK sedang melakukan beberapa operasi gabungan bersama TNI dan Kepolisian. Untuk menangani kejahatan pembalakan liar, tim Kementerian LHK terus memantau lokasi-lokasi yang terindikasi adanya pembalakan ilegal.

"Kami menugaskan kepada satuan Polhut reaksi cepat (Sporc) serta penyidik untuk secara intensif memantau lapangan dan menindak tegas siapa pun yang terlibat pembalakan ilegal," kata Rasio.

Setelah menangkap pelaku pembakaran lahan di Kubu Raya, operasi gabungan yang dilakukan penyidik dan Sporc Kementerian LHK Wilayah Kalimantan, bersama POM Kodam XII Tanjungpura, dan Korwas PPNS Polda Kalbar menangkap 17 pelaku penebangan liar pada 2 Agustus 2019.

Menteri LHK, Siti Nurbaya, mengapresiasi langkah penegakan hukum ini. Tindakan tegas sangat penting dan Kemeterian LHK akan terus melakukannya sebagai langkah penegakan hukum yang sangat diperlukan.

Harus Dihentikan

Kegiatan perambahan hutan dan illegal logging itu merupakan kejahatan yang luar biasa karena berakibat yan sangat buruk pada bencana longsor dan banjir, termasuk mendorong kebakaran hutan dan lahan yang berakibat sangat buruk bagi masyarakat. "Jadi, kejahatan lingkungan harus dihentikan, diberantas hingga tuntas," tegas Siti.

Kepala Balai Gakkun Kementerian LHK Kalimantan, Subhan, menjelaskan keberhasilan operasi gabungan yang dilakukan itu merupakan operasi tangkap tangan. Ini merupakan bagian dari kegiatan operasi gabungan di perbatasan. Operasi mengamankan 17 pembalak ilegal. Penyidik menetapkan enam orang sebagai tersangka, sedangkan 11 orang lainnya berstatus sebagai saksi.

Subhan mengatakan para tersangka diancam dengan Pasal 82 Ayat (1) huruf c dan Pasal 83 Ayat (1) huruf b dan atau Pasal 84 Ayat (1) UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, plus denda paling sedikit 500 juta rupiah dan paling banyak 2,5 miliar rupiah. Saat ini para tersangka ditahan di Polda Kalbar.

Dalam penanganan kasus ini penyidik Kementerian LHK sedang mendalami aktor intelektual dan cukong. Penyidik akan terus berkoordinasi dengan POM Kodam XII Tanjungpura, Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Kalbar untuk mengungkap pelaku lain pembalakan liar di Kawasan Hutan Perbatasan RI- Malaysia.

Ketujuh belas pelaku yang ditangkap yaitu RS (40 tahun), AM (40 tahun), IN (34 tahun), TRS (35 tahun), PRV (53 tahun), SYH (43 tahun), DN (26 tahun), KRS (21 tahun), AL (22 tahun), AND (23 tahun), MM (44 tahun), XNS (28 tahun), BG (26 tathun), ARD (33 tahun), KRN (35 tahun), JT (25 tahun), RN (20 tahun). n sur/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto

Komentar

Komentar
()

Top