Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pencegahan Varian Baru

13 WNA Dibolehkan Masuk dengan Kartu Izin Tinggal Terbatas

Foto : KORAN JAKARTA/M FACHRI

VAKSIN TAHAP II TIBA I Sebanyak 1,8 juta dosis vaksin Covid-19 Sinovac tahap kedua tiba di Indonesia melalui bandara Soekarno Hatta dengan pesawat Boeing 777-3U3(ER), Kamis (31/12).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah Indonesia mulai memberlakukan larangan warga negara asing (WNA) masuk ke Indonesia, Jumat (1/1). WNA yang tiba di Indonesia 1 Januari, akan diterbangkan kembali ke negaranya. Tapi berdasarkan laporan operator Bandara Soekarno Hatta, hingga Jumat siang tercatat ada 13 WNA yang bisa masuk dengan pengecualian, karena memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Soekarno-Hatta Romi Yudianto memastikan, WNA yang diperbolehkan masuk karena pengecualian sudah menyesuaikan ketentuan dalam Surat Edaran 04/2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Dalam Masa Pandemi Covid-19 yang diterbitkan Satgas Penanganan Covid-19.

"WNA bisa masuk ke Indonesia jika memenuhi kriteria pengecualian. Jika tidak, maka tidak diperbolehkan masuk," ujar Romi Yudianto dalam keterangan resmi PT Angkasa Pura II (Persero), Jumat (1/1). Sebagaimana diketahui, Rapat Kabinet Terbatas pada Senin (28/12) memutuskan untuk menutup sementara masuknya WNA dari semua negara mulai 1 Januari hingga 14 Januari 2020 ke Indonesia. Hal ini dilakukan seiring dengan munculnya pemberitaan mengenai strain baru virus korona yang menurut data ilmiah memiliki tingkat penyebaran lebih cepat.

WNA yang tiba di Indonesia pada 28 Desember sampai 31 Desember 2020, maka diberlakukan aturan, sesuai Ketentuan dalam Adendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid- 19 Nomor 3 Tahun 2020. Secara keseluruhan, AP II memastikan bahwa stakeholder bandara sudah memahami dan mengetahui kebijakan sebagaimana tercantum di dalam SE 04/2020. Hal itu juga dinyatakan oleh Ketua Satgas Udara Penanganan Covid-19 Kolonel Pas M.A Silaban.

"Pada hari pertama, penerapan peraturan berjalan lancar di Bandara Soekarno-Hatta. Satgas Udara Penanganan Covid-19 akan terus mengawal pemberlakuan SE 04/2020. Sejauh ini kami melihat stakeholder bandara sudah memahami peraturan ini," ujarnya. Lebih lanjut, Kolonel Pas M.A Silaban mengatakan, apabila ada WNA yang mendarat di Terminal 3 Bandara Soekarno- Hatta pada periode penutupan, yakni 1-14 Januari 2020, maka yang bersangkutan harus kembali terbang ke negara asal keberangkatan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Khairil Huda
Penulis : Mohammad Zaki Alatas, Antara

Komentar

Komentar
()

Top