Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

119.175 Napi Terima Remisi HUT RI

Foto : ANTARA/Dhimas BP

Dirjenpas Kemenkumham, Reinhard Silitonga ketika memberikan keterangan pers usai pemberian remisi skala nasional yang digelar terpusat di Lapas Kelas IIA Mataram, Lombok Barat, NTB, Senin (17/8).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Sebanyak 119.175 narapidana (Napi) yang tersebar di seluruh Indonesia menerima remisi Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 Republik Indonesia (RI). Dengan rincian, sebanyak 1.438 Napi dapat menghirup udara bebas pada hari kemerdekaan yang jatuh pada Senin (17/8) ini setelah menerima Remisi Umum (RU) II.

"Remisi diberikan sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan prilaku sehari-hari Napi. Jika mereka tidak berperilaku baik maka hak remisi tidak akan diberikan," tutur Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga dalam keterangannya yang diterima Koran Jakarta, Senin (17/8).

Menurut Reynhard, sebanyak 117.737 Napi menerima pengurangan masa hukuman atau RU I yang besarannya bervariasi mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan. Remisi diberikan kepada seluruh Napi yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, di antaranya telah menjalani pidana minimal 6 bulan dan tidak terdaftar pada register F atau buku catatan pelanggaran disiplin Napi serta aktif mengikuti program pembinaan di lembaga pemasyarakatan (Lapas), rumah tahanan (Rutan) atau Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Hemat Anggaran

Reynhard menambahkan pemberian remisi umum kemerdekaan ini juga dapat menghemat pengeluaran uang negara dengan memangkas anggaran makanan Napi hingga lebih dari 176 miliar rupiah.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top