Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

116 Kapal Penangkap Ikan Ilegal Ditangkap

Foto : ANTARA/HO-KKP

Ilustrasi - Kapal Pengawas (KP) Orca 04 melakukan henrikhan (penghentian, pemeriksaan, dan penahanan) terhadap satu unit kapal ikan asing (KIA) berbendera Filipina berinisial FB. LB. JM A-2 yang diduga melakukan illegal fishing di WPPNRI 716 Laut Sulawesi.

A   A   A   Pengaturan Font

"Itu (seratusan kapal) diamankan ada di Natuna, di utaranya Manado di Pasifik, ada di Arafura, ada di Laut Jawa, banyak semua," ujarnya.

Pung menambahkan bahwa kapal-kapal asing yang tertangkap akan disidik dan kapalnya akan disita. Sedangkan, kapal-kapal yang berbendera lokal akan dikenakan denda sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja.

"Kalau kapal asing kita lakukan penyidikan, kita sita kapalnya, kalau yang lokal kita denda sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja," ucapnya.

Adapun awak kapal asing yang terlibat dalamillegal fishingakan dideportasi, sementara tersangkanya akan ditahan. Berbeda dengan awak kapal asing, awak kapal lokal tidak dikenakan penahanan.

Penindakan terhadap kapal-kapal yang terlibat dalamillegal fishingmerupakan bagian dari strategi pemerintah untuk menjaga keberlanjutan sumber daya laut Indonesia.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top