Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

103 Warga Tiongkok Ditangkap

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Setelah mendalami laporan masyarakat, anggota Polda Bali berhasil menangkap sebanyak 103 orang warga Tiongkok di tiga lokasi terpisah di Pulau Bali.

DENPASAR - Kepolisian Daerah (Polda) Bali menangkap 103 warga Tiongkok di tiga lokasi terpisah di Pulau Dewata. Mereka ditangkap karena diduga melakukan penipuan daring (cyber fraud) di negaranya. Mereka datang ke Bali menyalahgunakan visa kunjungan wisata sejak Maret-April 2018.

"Di Bali mereka melakukan modus penipuan dengan menggunakan saluran internet yang mengaku sebagai petugas hukum yang ada di Tiongkok," kata Direktur Reskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Anom Wibowo, di TKP Jalan Perumahan Mutiara Abianbase Nomor 1 Mengwi, Kabupaten Badung, Bali, kemarin.

Menurut Anom, dari hasil tim gabungan cyber crime Ditreskrimsus Polda Bali bersama Satgas counter terrorism organised crime (CTOC) Polda Bali itu, berhasil mengamankan barang bukti peralatan canggih yang dimiliki para pelaku. Dengan peralatan itu dapat mengubah nomor telepon pribadinya seolah-olah dari instansi kepolisian dan kehakiman di Tiongkok.

Anom menerangkan di TKP Jalan Perumahan Mutiara Abianbase, Badung, polisi mengamankan 49 orang yang terdiri dari 44 warga Tiongkok dan lima warga Indonesia (yang merupakan pembantu rumah tangga di tempat penggerebekan).

Barang Bukti

Dari hasil penggeledahan, tambah Anom, polisi menemukan barang bukti 51 unit telepon, satu laptop, 43 buah paspor, lima unit telepon seluler, dua unit router, dua unit printer, dan 26 unit HUB. Tidak hanya itu, polisi juga berhasil menangkap 32 orang di TKP Jalan Bedahulu XI Nomor 39 Denpasar yang terdiri dari 28 orang warga Tiongkok dan empat warga Indonesia dengan barang bukti 20 unit telepon, dua laptop, satu buah paspor, 13 unit router.

Untuk penangkapan di TKP ketiga di Jalan Gatsu I Nomor 9 Denpasar berhasil mengamankan 33 orang yang terdiri 31 warga Tiongkok dan dua warga Indonesia dengan barang bukti 28 unit telepon, dua laptop, 38 buah paspor, tiga unit router, dan satu unit HUB.

Dengan begitu, total keseluruhan warga Tiongkok yang berhasil diamankan sebanyak 103 orang dan 11 warga Indonesia yang merupakan buruh atau pembantu rumah tangga. "Penangkapan tersangka bermula dari penyelidikan diam-diam. Ini bukan pengungkapan final karena sebelumnya kami sudah menangkap beberapa orang dalam kasus serupa berkat bantuan dari masyarakat," katanya.

Dalam pengungkapan kasus ini, Polda Bali memiliki tim analisis yang mendeteksi keberadaan para pelaku yang melakukan komunikasi yang tidak wajar dari Bali ke Tiongkok. "Untuk kasus terdahulu saja, satu kasus yang telah terungkap, para pelaku dapat menipu satu korbannya mencapai 8 miliar rupiah," kata Anom.

Untuk kasus ini, tambah Anom, terkait kerugian yang telah dialami korban oleh para pelaku kejahatan daring ini masih didalami. Dalam aksinya terduga 103 warga Tiongkok melakukan kejahatan dunia maya ini melakukan penipuan terhadap warga Tiongkok yang tertipu saat dihubungi para pelaku yang mengaku sebagai aparat kepolisian dan kehakiman untuk mengelabuhi korbannya dengan menggunakan alat canggih.

"Para pelaku ini sudah memiliki data korbannya yang memiliki akun tabungan dan meyakinkan data lainnya bahwa yang menghubungi itu adalah petugas keamanan atau hukum yang ada di Tiongkok. Setelah berhasil mengintimidasi targetnya dan setelah korbannya mengirimkan sejumlah uang kepada sindikat ini, mereka langsung kabur," kata Anom.

Oleh karenanya, tambah Anom, kasus ini murni diungkap Polda Bali, namun pihaknya tetap bekerja sama dengan kepolisian Tiongkok dalam upaya mendeportasi para pelaku asal Tiongkok ini.

eko/Ant/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top