Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2024 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Senin, 29 Apr 2019, 01:00 WIB

Polemik Syarat Menang Pilpres

Foto: koran jakarta/ones

oleh DR Agus Riewanto

Belakangan muncul pendapat bahwa Pilpres tahun 2019 harus dua putaran sesuai dengan ketentuan Pasal 6 A Ayat (3) dan (4) UUD 1945 dan Pasal 416 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Bunyinya, pemenang memperoleh suara minimal 20 persen di separuh jumlah provinsi.

Tulisan ini coba menjelaskan konstruksi hukum tata negara tentang penafsiran syarat kemenangan dalam Pilpres berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Teks Pasal 6A Ayat (3) dan (4) UUD 1945 dan Pasal 416 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur syarat kemenagan capres dan cawapres dalam pilpres dalam dua ketegori.

Pertama, pasangan capres- cawapres yang mendapat suara lebih dari 50 persen jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi, dilantik menjadi presiden dan wakil.

Kedua, bila tidak ada pasangan capres-cawapres terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik.

Sesungguhnya, ketentuan Pasal 6 A Ayat (3) dan (4) UUD 1945 dan Pasal 416 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tersebut penjelmaan dari kebijakan politik hukum tentang pilihan sistem pilpres di Indonesia yang menganut dua putaran (run-off two rounds system).

Sistem ini dipilih dengan asumsi dasar, akan ada lebih dari dua pasangan capres cawapres dalam pilpres putaran pertama. Dengan demikian, diperlukan solusi hukum tata negara untuk mengatasi problem, andai tak satu pun capres-cawapres dapat memenuhi lebih 50 persen dari jumlah suara dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah provinsi.

Jika tidak ada pasangan capres-cawapres terpilih di putaran pertama, diperlukan putaran kedua. Ini diambil dari dua capres-cawapres yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua. Dalam pilpres putaran kedua yang hanya diikuti dua capres-cawapres yang memperoleh suara terbanyak, dilantik menjadi presiden dan wakil.

Dalam sejarah praktik pilpres dua putaran ini pernah dilaksanakan tahun 2004 karena pada saat itu terdapat lima pasangan. Mereka adalah Wiranto- Salahudin Wahid, Megawati-Hasyim Muzadi, Amien Rais- Siswono Yudo Husodo, Susilo Bambang Yudhoyono-M Jusuf Kalla, dan Hamzah Haz-Agum Gumelar. Putaran kedua hanya diikuti dua pasangan: Megawati-Hasyim Muzadi dan Susilo Bambang Yudhoyono- M Jusuf Kalla. Akhirnya, pilpres dimenangkan SBYJK yang dilantik menjadi untuk presiden periode 2004-2009.

Penafsiran MK

Realitasnya, Pilpres 2019 hanya diikuti dua pasangan capres- cawapres: Joko Widodo- KH Ma'ruf Amien dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Haruskah dilakukan dua putaran?

Untuk menjawab pertanyaan ini dapat dilacak jejak putusan MK yang melakukan uji materi (judicial review) terhadap permohonan masyarakat yang minta tafsir syarat sebaran perolehan suara 20 persen dalam Pasal 159 Ayat (1) UU No 42/2008 tentang Pilpres dihubungkan dengan Pasal 6A Ayat (3) dan (4) UUD 1945 demi kepastian hukum. Dalam Putusan MK No 50/ PUU-XII/2014 tanggal 3 Juli 2014 MK menyatakan, Pasal 159 Ayat (1) UU Pilpres tersebut inkonsitusional bersyarat (conditionally inconstitusional).

Ketentuan Pasal 159 Ayat (1) tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai tidak b e r - laku untuk pasangan capres cawapres yang hanya terdiri dari dua.

Dalam pertimbangannya, MK menafsirkan gramatikal dan sistematis makna keseluruhan Pasal 6A UUD 1945 menyiratkan makna bahwa pasangan capres cawapres lebih dari dua.

Putusan MK Final

Sedangkan terkait Pasal 416 UU No 7/2017 tentang Pemilu yang masih mengutip norma dari Pasal 159 Ayat (1) UU No 42/2008 tentang Pilpres yang telah dibatalkan MK dan belum disesuikan dengan putusan MK No 50/PUUXII/ 2014. Maka ketentuan Pasal 416 UU Pemilu ini harus dimaknai dengan sendirinya tak mengikat secara konstitusional. Sebab pemaknaanya telah ditafsirkan MK.

Dari aspek konstitusionalitas Putusan MK itu masih mengikat dan final (final and binding) sampai kini. Adapun makna konstitusionalitasnya dapat dipahami dari penafsiran MK terhadap makna baru pada Pasal 6A Ayat (3) UUD 1945 saat MK membacakan putusannya pada 3 Juli 2014.

Maka, karena Pilpres 2019 hanya diikuti dua caprescawapres, seharusnya pasangaan yang memperoleh suara terbanyak otomatis dilantik menjadi presiden dan wakil, tanpa memperhatikan syarat menang dalam Pasal 6A Ayat (3) dan (4) UUD 1945 dan Pasal 416 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, di mana menang lebih dari 50 persen yang suaranya 20 persen tersebar di separuh jumlah provinsi, yakni 18 dari 34 provinsi.

Sedangkan terkait kekhawatiran sejumlah kalangan yang menyatakan andai pilpres tidak berlangsung dua putaran, tidak legitimate dan representatif. Karena caprescawapres tertentu hanya akan menang di sejumlah daerah terutama di Jawa dan tidak seluruh kepulauan. Maka perlu mendalami dari aspek filosofis, tahap pencalonan pasangan capres-cawapres telah memenuhi prinsip representasi atau keterwakilan.

Sebab capres-cawapres telah didukung koalisi partai politik nasional yang merepresentasikan keterwakilan seluruh wilayah Indonesia. Maka, tujuan kebijakan pilpres yang merepresentasikan seluruh rakyat dan daerah telah nyata terpenuhi. Penulis Pengajar Fakultas Hukum dan Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta

Penulis: Arip, CS Koran Jakarta, Dika, Dimas Prasetyo, Dio, Fathrun, Gembong, Hamdan Maulana, Hayyitita, HRD, Ichsan Audit, Ikn, Josephine, Kelly, Khoirunnisa, Koran Jakarta, Leni, Lukman, Mahaga, Monic, Nikko Fe, Opik, Rabiatul Adawiyah, Rizky, Rohmad, Sujar, Tedy, User_test_2, Wahyu Winoto, Wawan, Zaky

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.