KPK Mulai Kembangkan Kasus Korupsi Pengadaan Bansos
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto.
Foto: Antara/Humas KPK.Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai mengembangkan kasus korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020 yang telah menjerat mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara (JPB) bersama empat orang lainnya.
Pengembangan itu dilakukan dengan membuka penyelidikan baru untuk menelurusi keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
"Saya sudah perintahkan kepada tim sidik yang sekarang menangani suapnya. Semua hasil laporan penyidikan yang sudah ada yang kira-kira mengarah terhadap tersangka baru, kita kembalikan ke penyelidikan dulu untuk melakukan penyelidikan secara terbuka terhadap pengadaan barang dan jasanya, nanti akan dikaji satu-satu," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto di Gedung KPK, Jakarta, Jumat.
Dalam pengembangan itu, kata dia, lembaganya akan mendalami kembali bagaimana proses awal pengadaan bansos tersebut, siapa saja yang melaksanakannya, dan juga soal kewajaran harganya.
"Jadi, nanti akan kita urut satu-satu bagaimana cara mendapatkannya, siapa yang melaksanakan, bagaimana harganya apakah ada kewajaran harga dan lain-lain. Karena kalau memang ruwet, ruwet, ruwet tetapi akhirnya tidak ada kerugian negara atau tidak ada suap atau kita tidak bisa membuktikan suapnya, kita juga tidak bisa menentukan tersangka baru," tuturnya.
Menurutnya, informasi-informasi yang telah didapat selama proses penyidikan dan juga termasuk dari rekonstruksi yang telah digelar pada Senin (1/2) juga akan didalami dalam pengembangan kasus bansos itu.
"Terhadap informasi-informasi yang kita dapat seperti tadi hasil rekonstruksi itu akan kita tarik ke belakang. Kita mulai lagi dengan pengadaan barang jasa termasuk nanti kewajaran harga, bagaimana "packaging"-nya, dan bagaimana proses "kickback"-nya," ujar Karyoto.
Sebelumnya, penyidik KPK melakukan rekonstruksi tahapan pemberian dugaan suap kepada Juliari. Terdapat setidaknya 10 tahap pemberian uang dengan jumlah bervariasi yang terungkap dalam rekonstruksi.
Misalnya, dalam adegan 4 pada Mei 2020 di ruangan Kasubdit Penanganan Korban Bencana Sosial Politik Kemensos sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bansos Matheus Joko Santoso di lantai 3 Gedung Kemensos terjadi pemberian tahap 1 senilai Rp100 juta.
Pemberian itu berasal dari tersangka pemberi suap Harry yang juga dihadiri Direktur Utama PT Hamonangan Mandala Sude Rangga Derana Niode dan Direktur Utama PT Agri Tekh Sejahtera Lucky Felian.
Selanjutnya adegan 5 pada Mei 2020 masih di ruangan Matheus Joko Santoso di lantai 3 Gedung Kemensos terjadi pemberian tahap 3 senilai Rp100 juta yang juga menghadirkan Joko, Harry, Rangga dan Lucky.
Kemudian dalam rekonstruksi itu juga diketahui perantara Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP Ikhsan Yunus bernama Agustri Yogasmara alias Yogas menerima uang Rp1,532 miliar dan dua sepeda merek Brompton dari Harry.
Karyoto pun mengatakan rekonstruksi itu untuk menambah "amunisi" bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK nantinya dalam proses persidangan.
"Pada prinsipnya, rekonstruksi itu untuk JPU menambah "amunisi" di persidangan nanti," kata dia. Ant/N-3
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Antara
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Pemerintah Percepat Pembangunan Sekolah Rakyat
- 2 TNI AD Telah Bangun 3.300 Titik Air Bersih di Seluruh Indonesia
- 3 Athletic Bilbao dan Barca Perebutkan Tiket Final
- 4 Program Makan Bergizi Gratis Harus Didanai Sepenuhnya Dari APBN/D
- 5 DJP Kalselteng Capai Target Penerimaan Pajak Empat Tahun Berturut-turut
Berita Terkini
- Layanan Angkutan Massal Cibinong-Puncak Tekan Kecelakaan
- Dinas PUPR Kota Tangerang Miliki 305 Paket Pembangunan
- Kasus sapi dengan PMK di Jombang
- Kota Nusantara Fokus Bangun Ekosistem Investasi Menuju Pusat Pemerintahan dan Ekonomi Modern
- Diduga Rem Blong, Bus Pariwisata secara Mengerikan Tabrak Belasan Kendaraan Bermotor