Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penyalahgunaan Narkoba

Zul "Zivilia" Disangka sebagai Pengedar Narkoba

Foto : ANTARA/Indrianto Eko Suwarso

Tersangkut Narkoba I Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono (ketiga kanan) berbincang dengan tersangka vokalis grup band Zivilia, Zulkifli alias Zul (kedua kanan) saat rilis pengungkapan kasus peredaran narkoba di Gedung Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (8/3).

A   A   A   Pengaturan Font

Zul dijerat Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkoba Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1. Dia terancam hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau di penjara lima tahun paling lama 20 tahun.

Seperti diketahui, Zul ditangkap oleh tim Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya di sebuah apartemen di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada 28 Februari 2019. Selain Zul, polisi saat itu menangkap tersangka lain, yakni MH alias Rian (26), HR alias Andu (28), dan seorang perempuan berinisial D (26).

Selain itu, eks mantan finalis Indonesian Idol yang berinisial ERM (38) ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di sebuah apartemen di Jalan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin (4/3).

"Tersangka ditangkap di sebuah kamar apartemen. Setelah dilakukan penggeledahan, didapati dan diamankan plastik klip sabu dan alat hisap sabu yang disembunyikan di lipatan bawah celana yang dikenakan tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Hengki Haryadi, Jumat.

Hengki menjelaskan, penangkapan ERM berawal dari pengaduan masyarakat tentang penyalahgunaan narkotika jenis sabu di apartemen tersebut.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top