Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penyalahgunaan Narkoba

Zul "Zivilia" Disangka sebagai Pengedar Narkoba

Foto : ANTARA/Indrianto Eko Suwarso

Tersangkut Narkoba I Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono (ketiga kanan) berbincang dengan tersangka vokalis grup band Zivilia, Zulkifli alias Zul (kedua kanan) saat rilis pengungkapan kasus peredaran narkoba di Gedung Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (8/3).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pelantun lagu Aishiteru, Zulkifli alias Zul "Zivilia" terancam hukuman mati karena disangkakan sebagai pengedar sabu. Dalam penyidikan dan penggeledahan di apartemennya, Polda Metro Jaya menemukan sabu seberat 9,54 kilogram dan 24 butir ekstasi siap edar.

"Dia bagian dari jaringan narkoba. Dari apartemen Zul, polisi menemukan sabu seberat 9,54 kg sabu dan ekstasi 24 ribu butir siap edar," kata Kapolda Metro Jaya, Gatot Edy Pramono, di Jakarta, Jumat (8/3).

Gatot menambahkan, hasil pemeriksaan sementara, Zul berperan sebagai kurir merangkap sebagai pengedar barang haram tersebut. "Setelah menerima barang itu, dia langsung membungkus ekstasi, kemudian ke tujuan," ujarnya.

Kemudian, Gatot mencurigai Zul terlibat dalam jarangan yang lebih besar. Selain itu, di atas Zul masih ada bandar yang mengatur jaringan itu. "Jadi, di atas Zul masih ada besar, dia mengedarkan barang tersebut ke konsumen," tuturnya.

Kendati begitu, lanjut Gatot, pihaknya masih mendalami keterangan Zul, sebab Zul sempat mengaku baru dua kali menjalani profesinya sebagai pengedar narkoba sejak tahun 2018-2019

"Katanya baru dua kali ngantar, tapi masih didalami karena belum semua pelaku kita tangkap. Karena Zul sempat mengaku dirinya baru dua kali menekuni sebagai pengedar," sambungnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Suwondo, mengatakan Zul terancamg hukuman mati atau hukuman seumur hidup karena terbukti mengedarkan narkoba.

"Ancaman bisa mati atau seumur hidup, tergantung nanti perannya. Tapi sekarang kami belum tahu," jelasnya.

Zulkifli alias Zul mengaku menyesal karena terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. "Saya menyesal," ujar Zul.

Zul tidak banyak bicara saat polisi menggelar konferensi pers di hadapan media. Wajahnya nampak pasrah pada kasus yang menimpanya. "Ini sudah jalan hidup saya," pungkasnya.

Zul dijerat Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkoba Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1. Dia terancam hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau di penjara lima tahun paling lama 20 tahun.

Seperti diketahui, Zul ditangkap oleh tim Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya di sebuah apartemen di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada 28 Februari 2019. Selain Zul, polisi saat itu menangkap tersangka lain, yakni MH alias Rian (26), HR alias Andu (28), dan seorang perempuan berinisial D (26).

Selain itu, eks mantan finalis Indonesian Idol yang berinisial ERM (38) ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di sebuah apartemen di Jalan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Senin (4/3).

"Tersangka ditangkap di sebuah kamar apartemen. Setelah dilakukan penggeledahan, didapati dan diamankan plastik klip sabu dan alat hisap sabu yang disembunyikan di lipatan bawah celana yang dikenakan tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Hengki Haryadi, Jumat.

Hengki menjelaskan, penangkapan ERM berawal dari pengaduan masyarakat tentang penyalahgunaan narkotika jenis sabu di apartemen tersebut.

Polres Jakbar kemudian menurunkan tim yang dipimpin Kanit 2 Narkoba Polres Jakbar, AKP Maulana Mukarom dan Iptu Marganda Siahaan, untuk mendalami pengaduan tersebut.

Kasat Narkoba Polres Jakbar, AKBP Erick Frendriz, menambahkan, dari hasil interogasi tim di lapangan, narkotika jenis sabu tersebut didapat dari tersangka berinisial AT yang kini masih buron.

"Total barang bukti yang ditemukan dari hasil penggeledahan adalah satu plastik klip narkotika jenis sabu, satu buah cangklong, dan dua buah ponsel berbagai merek," ujarnya.

Berbekal pengungkapan tersebut, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat kini terus melakukan pengembangan di lapangan dan terus melakukan pengejaran kepada tersangka yang masih buron. jon/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top