Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pencemaran Air l Pemprov Akan Keluarkan Regulasi Penggunaan Detergen

Zonasi Bisnis "Laundry" dan Cuci Mobil Akan Diatur

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Isnawa Adji, mengatakan tipikal penggunaan detergen di Indonesia itu memiliki kadar yang keras. Terlebih, sebagian besar rakyat Indonesia memilih detergen yang menghasilkan busa melimpah.

"Bahkan di aturan SNI 4594 tahun 2010 ada aturan-aturan mengatur detergen bubuk. Di sana diatur tentang adanya pH larutan 1,0 persen itu antara 9,5 sampai 11, kemudian tidak larut dalam air maksimal 10 persen, ada kadar surfaktan minimal 14 persen, ada biodegradasi surfaktan minimal 80 persen dan ada kandungan phospat maksimal 15 persen," ungkap Adji.

Jika dibandingkan dengan negara lain, lanjutnya, penggunaan deterjen warga Jakarta jauh tertinggal. Negara lain lebih memilih soft deterjen yang tidak banyak menghasilkan busa. Soft deterjen itu dipastikan tidak mengandung fosfat dan diawasi secara ketat.

"Di kita masih menggunakan batasan-batasan yang pada tahap deterjen yang digunakan pasti akan menghasilkan busa. Dan biasanya tidak ramah lingkungan. di Australia, Malaysia dan beberapa negara banyak deterjen dan busanya tidak menghasilkan zat aditif yang terdapat pada masalah lingkungan," jelasnya.

Ke depan, pihaknya meminta perusahaan consumer untuk menjual deterjen yang ramah lingkungan. Diakuinya, busa-busa sisa limbah deterjen sangat menganggu ekosistem pada saluran air di Jakarta. pin/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Peri Irawan

Komentar

Komentar
()

Top