Pemotongan Gaji ASN
Zakat ASN Menuntut Kesiapan Baznas
Foto : ISTIMEWA
Menteri Agama menegaskan bahwa tidak ada terma "kewajiban" dalam rencana penerbitan regulasi tentang optimalisasi penghimpunan zakat muslim. Menurutnya, pemerintah hanya akan memfasilitasi para ASN untuk menunaikan zakat sebagai ajaran agamanya. "Perlu digarisbawahi, tidak ada kata kewajiban," katanya.
Lukman menjelaskan bahwa ada dua prinsip dasar dari rancangan regulasi ini. Pertama, fasilitasi negara sehingga tidak ada kewajiban, apalagi paksaan.
Bagi ASN muslim yang keberatan gaji nya disisipkan sebagai zakat, bisa menyatakan keberatannya. cit/E-3
Komentar
()Muat lainnya