Zakat ASN Menuntut Kesiapan Baznas
Selain untuk melaksanakan perintah Allah SWT, tujuan pensyariatan zakat ialah untuk membantu umat Islam yang membutuhkan bantuan dan pertolongan. Oleh karena itu, syariat Islam memberikan perhatian besar dan memberikan kedudukan tinggi pada ibadah zakat ini.
Dia menegaskan, MUI setuju bahwa potensi zakat harus lebih dioptimalkan dan dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kemaslahatan umat Islam. "Namun, kami mengharapkan pemerintah melibatkan para pihak yang memiliki kepentingan dan kepedulian terhadap pengelolaan zakat," ujar dia.
Sebelum hal tersebut diwacanakan secara terbuka di publik, seyogianya gagasan tersebut disosialisasikan terlebih dahulu kepada ormas-ormas Islam dan pemangku kepentingan lainnya sehingga tidak menimbulkan polemik dan kegaduhan di masyarakat.
Boleh Keberatan
Sementara itu, Menteri Agama, Lukman Hakim Syaifudin, ASN muslim yang keberatan gajinya dipotong sebagai zakat dapat menyatakan keberatannya sebelum dilakukan akad pemotongan. Zakat ASN tidak bersifat wajib, negara hanya membantu memfasilitasi.
Halaman Selanjutnya....
Komentar
()Muat lainnya