Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemotongan Gaji ASN

Zakat ASN Menuntut Kesiapan Baznas

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengaku belum diajak bicara oleh Kementerian Agama ataupun Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) terkait rencana pemotongan gaji untuk zakat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) beragama Islam sebesar 2,5 persen. Pengelolaan zakat ASN oleh pemerintah harus melalui perencanaan yang baik, dan kesiapan institusi zakat (Baznas) yang profesional, kapabel dan akuntabel.

Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid Sa'adi, menegaskan bahwa sampai detik ini belum pernah diajak musyawarah oleh Kantor Kementerian Agama maupun Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) terkait dengan rencana pemotongan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2,5 persen untuk zakat. "Sehingga MUI belum bisa memberikan pendapat terkait dengan rencana tersebut," kata Zainut, di Jakarta, Kamis (8/2).

Namun secara umum, kata Zainut, pemerintah harus memiliki perencanaan matang dan kesiapan dari institusi Baznas. Sebab masalah zakat tidak hanya sekadar memungut dan mengumpulkan uang dari muzakki (orang yang berzakat) saja.

"Tapi menyangkut juga tentang siapa saja PNS yang terkena kewajiban zakat, berapa batas nisab dari gaji/pendapatan yg dikenakan wajib zakat, apakah sifatnya mandatory (wajib) atau voluntary (sukarela) dan bagaimana tasharruf (penyaluran, distribusi) zakat tersebut," sebut Zainut.

Menurut Zinut, ibadah zakat merupakan salah satu dari rukun Islam. Zakat diwajibkan atas setiap orang Islam yang telah memenuhi syarat.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top