Jum'at, 08 Nov 2024, 03:17 WIB

Yusril Sebut KUHP Baru Tidak Kedepankan Hukum Penjara

Foto: ANTARA/Agatha Olivia Victoria

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru tidak akan mengedepankan hukuman penjara, tapi sanksi pidana.

“Kitab UU pidana nasional yang baru yang penekanannya sanksi pidana tidak lagi bersifat pembalasan, penjaraan, seperti yang kita kenal dalam sistem hukum kolonial,” kata Yusril saat memberikan sambutan dalam Rapat Koordinasi Nasional Pimpinan Pusat di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Kamis (7/11).

Yusril menjelaskan, KUHP baru yang akan berlaku 2026 lebih mengedepankan penegakan hukum dengan cara keadilan restorasi atau restorative justice.

Hal tersebut dikarenakan KUHP yang baru dibentuk berdasarkan asas hukum yang berkembang di masyarakat. “Jadi kita menciptakan sistem hukum baru yang berasaskan pada hukum rakyat kita, hukum adat hukum agama yang berkembang di tengah masyarakat kita sesuai dengan falsafah Pancasila,” kata dia.

Dalam konsep keadilan restorasi, lanjut Yusril, pemerintah akan lebih mengedepankan upaya musyawarah dalam menyelesaikan permasalahan pidana seperti pemulihan hak korban, pemberian sanksi kepada pelaku.

Jalan musyawarah itu ditempuh agar tercipta keadilan tanpa menimbulkan konflik antar kedua belah pihak. Pemberlakuan keadilan restoratif itu tentu harus dalam pemantauan para penegak hukum.

Namun demikian, Yusril memastikan hal tersebut tidak membuat konsep pemberian sanksi hukum luntur dari penerapan KUHP. “Kalau tidak ada jalan keluar (dalam keadilan restoratif), baru norma-norma hukum pidana dipaksakan negara,” kata Yusril.

Misi Asta Cita

Yusril berharap penerapan KUHP yang baru ini dapat memberikan keadilan bagi seluruh masyarakat sesuai dengan tujuan program Astacita Presiden Prabowo Subianto.

Sebelumnya, Yusril mengatakan reformasi hukum yang digencarkan dalam pemerintahan 5 tahun ke depan disesuaikan dengan praktik kejahatan modern.

Prof. Yusril menjelaskan bahwa hal tersebut sesuai dengan salah satu dari delapan misi Astacita Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, yakni memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi narkoba.

“Di bidang hukum pidana ini kadang-kadang norma hukumnya kalah cepat dengan kejahatan yang timbul di tengah masyarakat. Itulah tugas kami di sini sebenarnya,” kata Yusril.

Yusril menyebutkan saat ini praktik kejahatan di Indonesia maupun dunia makin beragam dengan lahirnya berbagai cara baru, salah satunya seperti judi daring (online) yang kian marak.

Perjudian sejak dahulu sudah dilarang di dalam negeri. Namun, saat kegiatan judi tersebut secara daring, kata dia, aktivitas haram itu masuk ke dalam jenis kejahatan siber (cybercrime) yang memerlukan berbagai perangkat hukum baru untuk mengatasinya.

Maka dari itu, kata dia, salah satu bentuk reformasi yang akan diprioritaskan pada pemerintahan baru ini, yakni melalui implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan berlaku pada tanggal 2 Januari 2026.

Dalam KUHP baru tersebut, kata Prof. Yusril, berbagai tindakan hukum yang diatur sudah disesuaikan dengan jenis tindak pidana saat ini. Kemenko H2IP akan mengajukan lima rancangan undang-undang (RUU) untuk melaksanakan KUHP baru itu.

1730990484_f78465c0960588bb311b.jpg

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra setelah wawancara khusus bersama ANTARA di Jakarta, Selasa (5/11).

“Ini tugas yang sangat mendesak karena hukum kita ingin masuk ke suasana baru, menggunakan hukum pidana baru. Dengan demikian, tidak ada kesan Indonesia sudah lama merdeka, tetapi masih pakai hukum Belanda. Kita sudah punya hukum baru,” tutur dia. Ant/S-2

Redaktur: Sriyono

Penulis: Antara

Tag Terkait:

Bagikan: