Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Yusril: Presiden Prabowo Akan Minta Pertimbangan DPR soal Amnesti kepada 44 Ribu Narapidana

📅 Selasa, 17 Des 2024, 01:35 WIB | Oleh: Tim Penulis
Yusril: Presiden Prabowo Akan Minta Pertimbangan DPR soal Amnesti kepada 44 Ribu Narapidana Doc: Koran Jakarta/M. Fachri
Ket. Staf Khusus Bidang Hubungan Internasional Kemenko Kumham Imipas Ahmad Usmarwi Kaffah

JAKARTA - Presiden RI Prabowo Subianto akan meminta pertimbangan DPR RI terkait rencana pemberian amnesti terhadap 44.000 narapidana.

1734362188_4678aace17b232e94a25.jpg

Staf Khusus Bidang Hubungan Internasional Kemenko Kumham Imipas Ahmad Usmarwi Kaffah (tengah) bersama Plt. Deputi Koordinator Bidang Keimigrasian dan PemasyarakatanI Nyoman Gede Surta Mataram (kanan), dan Staf Khusus Bidang Komunikasi dan Media Iqbal Fadilmemberikan keterangan terkait pemindahan terpidana mati kasus narkotika Mary Jane Veloso ke negara asalnya Filipina di Jakarta, Senin (16/12).

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (16/12).

“Apabila sudah cukup lengkap semua datanya, pertimbangannya, itu Presiden nanti akan menulis surat ke DPR minta pertimbangan DPR dalam pemberian amnesti ini,” ujar Yusril.

Yusril mengatakan pemberian amnesti dibahas secara mendalam oleh Kementerian Hukum serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, di bawah koordinasi kementeriannya, agar mendapatkan data yang akurat dari segi jumlah.

“Dan kemudian juga pertimbangan-pertimbangan hukum terkait pemberian amnesti itu yang sedang dipersiapkan Menteri Hukum bersama Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan,” jelas Yusril.

Lebih jauh Yusril juga mengungkapkan kemungkinan pemberian abolisi atau penghentian proses hukum oleh Presiden kepada sejumlah narapidana yang belum memperoleh keputusan hukum.

Napi Internasional

Terkait pemindahan narapidana internasional ke negara asalnya, hal itu atas dasar kebijakan diskresi Presiden RI Prabowo Subianto. “Yang jelas Presiden punya diskresi kebijakan untuk ini,” kata Staf Khusus Bidang Hubungan Internasional Kemenko Kumham Imipas Ahmad Usmarwi Kaffah saat konferensi pers di Jakarta, Senin.

Kaffah menyebutkan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan mengatur bahwa dalam hal tertentu, narapidana dapat dipindahkan ke negara lain berdasarkan perjanjian.

Akan tetapi, Pasal 45 ayat (2) UU Pemasyarakatan memang mengamanatkan bahwa ketentuan mengenai pemindahan narapidana tersebut diatur dengan undang-undang turunan. Dalam hal inilah Presiden mengambil diskresi, yakni dengan memindahkan napi internasional berdasarkan pengaturan praktis (practical arrangement).

Diketahui bahwa Indonesia telah memindahkan lima narapidana kasus Bali Nine ke negara asalnya, Australia, Minggu (15/12). Kelima napi anggota Bali Nine yang dipindahkan itu adalah Martin Eric Stephens, Michael William Czugaj, Scott Anthony Rush, Matthew James Norman, dan Si Yi Chen.

Pemerintah Australia yang diwakili oleh Menteri Dalam Negeri Tony Burke menandatangani practical arrangement pemindahan lima napi Bali Nine secara virtual pada Kamis (12/12). Sementara itu, pemerintah Indonesia diwakili oleh Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Megapolitan
Jelang Pertunjukkan Teater ...
Daerah
Pemprov Jawa Timur Catat Po...
Nasional
Keren, Unika Atma Jaya Masu...
Daerah
BPJS Kesehatan Edukasi Pold...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

Wakil Menteri Imipas Silmy Karim Ditahan KPK

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.