Yusril: Presiden Prabowo Akan Minta Pertimbangan DPR soal Amnesti kepada 44 Ribu Narapidana
Staf Khusus Bidang Hubungan Internasional Kemenko Kumham Imipas Ahmad Usmarwi Kaffah
Foto: Koran Jakarta/M. FachriJAKARTA - Presiden RI Prabowo Subianto akan meminta pertimbangan DPR RI terkait rencana pemberian amnesti terhadap 44.000 narapidana.
Staf Khusus Bidang Hubungan Internasional Kemenko Kumham Imipas Ahmad Usmarwi Kaffah (tengah) bersama Plt. Deputi Koordinator Bidang Keimigrasian dan PemasyarakatanI Nyoman Gede Surta Mataram (kanan), dan Staf Khusus Bidang Komunikasi dan Media Iqbal Fadilmemberikan keterangan terkait pemindahan terpidana mati kasus narkotika Mary Jane Veloso ke negara asalnya Filipina di Jakarta, Senin (16/12).
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (16/12).
“Apabila sudah cukup lengkap semua datanya, pertimbangannya, itu Presiden nanti akan menulis surat ke DPR minta pertimbangan DPR dalam pemberian amnesti ini,” ujar Yusril.
Yusril mengatakan pemberian amnesti dibahas secara mendalam oleh Kementerian Hukum serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, di bawah koordinasi kementeriannya, agar mendapatkan data yang akurat dari segi jumlah.
“Dan kemudian juga pertimbangan-pertimbangan hukum terkait pemberian amnesti itu yang sedang dipersiapkan Menteri Hukum bersama Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan,” jelas Yusril.
Lebih jauh Yusril juga mengungkapkan kemungkinan pemberian abolisi atau penghentian proses hukum oleh Presiden kepada sejumlah narapidana yang belum memperoleh keputusan hukum.
Napi Internasional
Terkait pemindahan narapidana internasional ke negara asalnya, hal itu atas dasar kebijakan diskresi Presiden RI Prabowo Subianto. “Yang jelas Presiden punya diskresi kebijakan untuk ini,” kata Staf Khusus Bidang Hubungan Internasional Kemenko Kumham Imipas Ahmad Usmarwi Kaffah saat konferensi pers di Jakarta, Senin.
Kaffah menyebutkan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan mengatur bahwa dalam hal tertentu, narapidana dapat dipindahkan ke negara lain berdasarkan perjanjian.
Akan tetapi, Pasal 45 ayat (2) UU Pemasyarakatan memang mengamanatkan bahwa ketentuan mengenai pemindahan narapidana tersebut diatur dengan undang-undang turunan. Dalam hal inilah Presiden mengambil diskresi, yakni dengan memindahkan napi internasional berdasarkan pengaturan praktis (practical arrangement).
Diketahui bahwa Indonesia telah memindahkan lima narapidana kasus Bali Nine ke negara asalnya, Australia, Minggu (15/12). Kelima napi anggota Bali Nine yang dipindahkan itu adalah Martin Eric Stephens, Michael William Czugaj, Scott Anthony Rush, Matthew James Norman, dan Si Yi Chen.
Pemerintah Australia yang diwakili oleh Menteri Dalam Negeri Tony Burke menandatangani practical arrangement pemindahan lima napi Bali Nine secara virtual pada Kamis (12/12). Sementara itu, pemerintah Indonesia diwakili oleh Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra.
Selain itu, pemerintah Filipina yang diwakili Wakil Menteri Kehakiman Raul T. Vasquez menandatangani practical arrangement pemindahan Mary Jane Veloso secara langsung di Jakarta, Jumat (6/12). Terpidana mati kasus penyelundupan narkoba itu akan dipindahkan ke kampung halamannya pada Rabu (18/12) dini hari.
Berita Trending
- 1 Mai Hang Food Festival Jadi Ajang Promosi Kuliner Lokal Labuan Bajo
- 2 Otorita Labuan Bajo: Mai Hang Food ajang promosi kuliner lokal
- 3 Jenderal Bintang Empat Akan Lakukan Ini untuk Dukung Swasembada Pangan
- 4 Warga Dibekali Literasi Digital Wujudkan IKN Kota Inklusif
- 5 Butuh Perjuangan Ekstra, Petugas Gabungan Gunakan Perahu Salurkan Bantuan ke Lokasi Terisolasi