Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Perlindungan Konsumen

YLKI Tolak SNI untuk Produk Hasil Tembakau

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menolak keras pemberian label Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk produk tembakau, terutama rokok dan vape. Sebab, SNI bagi produk tembakau tersebut telah menabrak sejumlah regulasi, terutama UU tentang Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen.

Saat ini, Direktorat Standar Agro, Kimia, Kesehatan, Halal Badan Standardisasi Nasional (BSN), sedang menggodog SNI untuk produk tembakau, termasuk rokok dan vapel. SNI tersebut dibuat dengan alasan untuk memberikan aspek perlindungan pada konsumen.

"Adapun pertimbangannya adalah produk hasil tembakau (rokok) adalah produk substandar, dari sisi apapun, apalagi dari sisi kesehatan. Sehingga tidak pantas dan tidak logis jika dibuatkan SNI," kata Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi dalam keterangan persnya, Senin (6/9).

Apalagi, tambahnya, jika alasannya untuk melindungi konsumen. Instrumen kebijakan untuk melindungi konsumen dari bahaya produk hasil tembakau adalah: peringatan kesehatan bergambar pada bungkus rokok, melarang iklan dan promosi rokok, menaikkan cukai dan harga rokok, kawasan tanpa rokok, dan melarang penjualan pada anak anak dan remaja.

Instrumen kebijakan ini yang sudah dijamin oleh regulasi di Indonesia, seperti UU Kesehatan, UU Perlindungan Konsumen, dan sudah menjadi menjadi standar internasional (via FCTC).

Dengan demikian, kata Tulus, pembuatan SNI untuk produk tembakau adalah antiregulasi, khususnya bertentangan dengan UU ttg Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen, dan berlawanan dengan bench marking internasional. Pembuatan SNI produk hasil tembakau akan menjadi bahan tertawaan internasional.

"Karena itu, YLKI mendesak BSN segera membatalkan proses penggodogan SNI untuk produk hasil tembakau tersebut, sebab merupakan kebijakan yang sesat pikir, absurd dan tidak masuk akal. YLKI juga mendesak Kemenkes untuk menolak rencana tersebut," katanya.

Cukai Rokok

Terakhir, Tulus juga mengharapkan jika pemerintah memang bermaksud ingin melindungi konsumen dari bahaya produk tembakau, caranya bukan membuat SNI, tetapi naikkan cukai rokok, larang iklan dan prmosi rokok, perbesar peringatan kesehatan pada bungkus rokok, dan larang penjualan rokok pada anak anak dan remaja.

"Untuk mewujudkan hal itu, segera laksanakan amandemen PP No. 109/2021 tentang Pengamanan Produk Tembakau sebagai Zat Adiktif bagi Kesehatan," tutupnya.


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top