Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Perlindungan Konsumen

YLKI Soroti Penjualan Barang Impor di "E-Commerce"

Foto : Sumber: Nielsen - KORAN JAKARTA/ONES/AND
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyoroti keberadaan para pedagang asing (seller) di platform perdagangan digital (e-commerce) yang menawarkan barangnya kepada konsumen di Indonesia. Sebab, barang yang mereka jajakan itu termasuk kategori barang impor, sehingga harus mematuhi aturan yang ada di Indonesia.

Pengurus Harian YLKI, Sudaryatmo, mengatakan para penjual asing di e-commerce harus berbadan hukum Indonesia agar bisa mengikuti aturan hukum yang berlaku di Tanah Air. "Selama ini banyak terjadi adalah penjualnya ada di luar negeri dan melakukan transaksi dengan konsumen Indonesia melalui e-commerce asing yang ada di Indonesia," kata Sudaryatmo dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, akhir pekan lalu, seperti dikutip dari Antara.

Hal tersebut, katanya, masuk kategori impor di mana seharusnya penjualnya ada di Indonesia. "Jadi kalau ada masalah, konsumen bisa langsung membuat aduan, bukan ke platform seperti selama ini. Dengan begitu, ini akan lebih fair untuk konsumen," kata Sudaryatmo.

Dia pun meminta pemerintah agar tegas dalam mengawasi perdagangan di platform e-commerce. Menurutnya, aturan ini sangat penting terutama dalam kaitannya dengan perlindungan konsumen. "Para seller asing yang menjual produk di e-commerce ini harus berbadan hukum di Indonesia sehingga kalau ada apa-apa bisa minta pertanggungjawaban ke negara. Dalam hal ini, konsumen akan terlindungi saat melakukan transaksi. Penjual dari luar negeri ini juga bisa dikenai pajak, jadi ada pemasukan untuk negara," katanya.

Pengamat e-commerce, Hadi Kuncoro, mengatakan perlindungan konsumen perlu dilakukan pada seluruh produk, terutama untuk produk-produk yang digunakan pada tubuh seperti kosmetik, maupun yang dikonsumsi seperti vitamin.

"Penyelenggara e-commerce harus ikut bertanggung jawab dan memastikan barang tersebut memiliki izin edar. Kementerian Perdagangan juga harus melakukan pengawas. Kalau obat, BPOM harus ikut masuk," katanya.

Pajak Impor

Pengamat Ekonomi dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Achmad Maruf, mengatakan langkah paling tepat untuk melindungi pasar Indonesia dari serbuan produk impor di e-commerce hanyalah penerapan pajak impor secara ketat di ekspedisi baik laut maupun udara.

Untuk memaksa pemain e-commerce berbadan hukum Indonesia tidaklah mudah. Satu-satunya yang dalam kontrol pemerintah adalah perusahaan ekspedisi. "Pemain e-commerce banyak di Tiongkok. Beli barang seharga dua ribu rupiah diterima di Indonesia ada. Kita tidak bisa bersaing dan sulit memaksa mereka untuk berbadan hukum Indonesia. Satu-satunya cara, pengawasan dan pajak impor di logistik," kata Maruf.

Selain itu, Indonesia harus memiliki mindset yang sama dengan pelaku bisnis e-conmerce di Tiongkok yakni memenangkan persaingan eceran di seluruh pelosok dunia.

Sementara itu, Pengamat Ekonomi dari Universitas Katolik Atmajaya Jakarta, Yohanes B Suhartoko, mengatakan e-commerce internasional memang harus diatur, namun pengaturan haruslah secara bilateral maupun multilateral agar tidak terjadi saling berbalas pembatasan e-commerce asing.


Redaktur : Vitto Budi
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini, Eko S

Komentar

Komentar
()

Top