Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

YLKI Desak Pemerintah Tuntaskan Pelanggaran Muatan Truk Barang

Foto : Antara

Truk pengangkut air minum kemasan.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak Presiden Joko Widodo turun tangan menyelesaikan pelanggaran muatan truk barang demi kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan.

Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, membenarkan semua keresahan publik itu. "YLKI banyak menerima pengaduan tentang dampak negatif truk kelebihan dimensi dan muatan atau over dimension over load (ODOL). Baik laporan dari masyarakat, pengguna jalan, Jasa Marga, jasa pelabuhan, Dharma Lautan, dan masih banyak lainnya," kata Tulus, Kamis (23/12).

Sehubungan itu, Tulus meminta Joko Widodo mengambil alih pelaksanaan Zero ODOL, inisiatif penertiban kubikasi dan muatan truk angkut barang. Dicanangkan pertama kali pada 2018, kebijakan itu tertunda pelaksanannya hingga enam kali di tengah gencarnya lobi industri. Sejauh ini, Kementerian Perhubungan mematok 2023 sebagai awal pelaksanaan kebijakan Zero ODOL.

Secara khusus, Tulus menyoroti keinginan Asosiasi Perusahaan Air Minum, organisasi lobi industri air minum kemasan, yang menginginkan pemberlakuan kebijakan Zero ODOL ditunda kembali hingga 2025. Menurutnya, keinginan seperti itu tidak mengindahkan kepentingan masyarakat umum.

"Ah, Aspadin sudah berkali-kali meminta ditunda terus. Aspadin apa tidak mikir, truk ODOL sudah merusak jalan tol dan arteri. Alasan mereka hanya kedok saja," tukasnya.

Bagi Tulus, penundaan larangan truk ODOL adalah isyarat kemunduran dalam kehidupan bernegara. Bila terus terjadi, pemerintah bisa dianggap mengabaikan aspek keamanan dan keselamatan pengguna jalan dan fasilitas jalan raya.

"Saya menduga penundaan yang kebijakan ini permainan karena para pengusaha truk ODOL banyak backing dari oknum pejabat, sehingga susah dilarang," kata dia.

Senada dengan itu, Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbel, Ahmad Safrudin, mendesak Aqua segera menghentikan penggunaan armada truk ODOL. "Sebagai market leader industri air minum dan sebagai perusahaan multinasional, semestinya mereka jadi contoh bagi perusahaaan lain dan bukannya malah menyuburkan modus pengemplangan tonase dan muatan truk," katanya.

Dia juga berharap Jokowi mendukung Kementerian Perhubungan dalam pelaksanaan kebijakan Zero ODOL. "Presiden bisa meminta jajarannya untuk mendukung Kemenhub, termasuk meminta Kepala Polri agar memerintahkan unit polisi lalu lintas untuk tegas menilang truk barang yang beroperasi dengan kubikasi dan muatan berlebih," kata Ahmad.

Pelanggaran muatan armada salah satu merek terbesar air minum kemasan itu menimbulkan keresahan menahun. Pada akhirnya, keresahan berujung petisi masyarakat di jagat maya. Muncul di platform publik Change.org awal pekan ini, petisi meminta polisi tak segan menilang armada truk perusahaan yang digambarkan kerap menebar teror dan ketaknyamanan bagi tak terhitung pengguna jalan.

"Hari demi hari dalam 40 tahun terakhir, armada truk Aqua leluasa menebar teror di sepanjang jalur vital Sukabumi-Bogor-Jakarta tanpa pernah ada penghukuman yang tegas dari polisi," kata petisi yang diinisiasi seorang warga.

Petisi menyebut armada truk Wing-Box Aqua saban harinya memuat galon isi ulang yang menumpuk hingga atap truk. Disebutkan, truk jenis itu teorinya hanya dibolehkan mengangkut maksimal 500 galon air isi ulang dalam sekali jalan.

Faktanya, oleh perusahaan yang menginduk ke Perancis itu, truk dijejali muatan hingga 1.100 galon atau bahkan hingga 1.200 galon. Merujuk hasil investigasi lembaga riset Komite Penghapusan Bensin Bertimbel, petisi menyebut dari pelanggaran itu Aqua bisa menghemat biaya distribusi Rp 190 per liter.

"Bila dikalikan dengan market share perusahaan sebesar 46,7 persen dari total 29 miliar liter penjualan industri pada 2020, Aqua menikmati keuntungan tambahan Rp2,57 triliun."


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Muchamad Ismail

Komentar

Komentar
()

Top