Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Transportasi Publik

YLKI Berharap Kenaikan Tarif KRL Jadi Opsi Terakhir

Foto : ANTARA/Akbar Nugroho Gumay

Penumpang bersiap menaiki KRL di Stasiun Manggarai, Jakarta, Kamis (13/1/2022). Kementerian Perhubungan tengah mengkaji usulan kenaikan tarif KRL Commuter Line dari Rp3.000 menjadi Rp5.000 per 1 April 2022.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengharapkan agar kenaikan tarif kereta rel listrik (KRL) menjadi opsi terakhir agar tidak membebani masyarakat.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi menanggi adanya wacana dari pemerintah untuk menaikkan tarif KRL Jabodetabek.
Tulus Abadi mengakui memang ada ruang bagi KAI Commuter untuk menaikan tarif KRL jika dilihat dari sisi ability to pay (ATP) dan willingness to pay (WTP). Meskipun demikian, keputusan tetap harus mempertimbangkan sejumlah hal agar tepat.
"YLKI memiliki sejumlah rekomendasi terkait kenaikan tarif KRL tersebut. Dan merujuk pada hasil riset yang dilakukan oleh YLKI pada Oktober 2021 terhadap dua ribu responden di Jabodetabek dan Rangkasbitung, dari aspek ATP dan WTP memang ada ruang bagi pemerintah untuk menaikkan tarif KRL menjadi 5 ribu rupiah. Namun kami harapkan kenaikan tesebut jadi opsi," kata Tulus yang dihubungi, kemarin.
Ia menambahkan jika dilihat momennya, wacana kenaikan tarif KRL rasional karena sejak 2016 belum pernah disesuaikan. Meskipun begitu, Tulus menegaskan jika pemerintah akan menambah besaran dana PSO pada KAI Commuter, kenaikan tarif tersebut tidak rasional.
Menurut Tulus, kenaikan tarif 5 ribu rupiah tersebut hanya pada 25 kilometer pertama. Sementara untuk tarif pada 10 km pertama direkomendasikan tetap atau tidak naik karena aspek ATP lebih rendah daripada tarif eksisting. Selain itu, untuk mengimbangi penaikan tarif maka peningkatan pelayanan menjadi prasyarat utama.
"Jika pemerintah tak mampu menambah dana PSO maka opsi penaikan tarif KRL menjadi tak terhindarkan, walau terasa pahit bagi konsumen," katanya.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan bahwa Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian hingga saat ini belum memutuskan kenaikan tarif KRL. Penyesuaian tarif tersebut masih dalam pengkajian kapan waktu yang tepat untuk penyesuaian ini dengan mempertimbangkan situasi yang ada.
"Sejauh ini memang ada wacana untuk menaikkan tarif KRL. Hal ini didasari oleh beberapa pertimbangan antara lain pelayanan yang diberikan pemerintah dengan pemberian subsidi atau pun pembangunan parasarana dan sarana kereta api sudah semakin baik, namun hal tersebut belum kita lakukan dan saat ini, tarif KRL masih merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan No. 17/2018," katanya.
Adita juga mengatakan bahwa hingga kini pelayanan KRL semakin baik. "Misalnya, berkurangnya waktu tempuh dan waktu antrean masuk ke Stasiun Manggarai, yang sebelumnya memang cukup menghambat," ujar Adita.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top