Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemilu 2019 I DPS Luar Negeri 1.281.597 Pemilih

WNI di Luar Negeri Butuh Jaminan Hak Suara Terpenuhi

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Daerah pemilihan luar negeri tidak bisa dikesampingkan dalam pelaksanaan Pemilu dan Pilpres 2019.

Jaka akartata - Komisi Pemilihan Umum telah (KPU) menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilu serentak 2019. Realitas tersebut tentu patut menjadi perhatian, karena berdasar Konstitusi dan UU, Pemilu tidak boleh mengesampingkan hak-hak politik warga negara Indonesia dimanapun dia berada.

Berdasarkan DPS untuk Pemilu Serentak 2019, tercatat DPS luar negeri berjumlah 1. 281.597 pemilih, jumlah pemilih laki-laki mencapai 666.160 orang dan pemilih perempuan mencapai 615.437 orang. Jumlah tempat pemungutan suara (TPS) luar negeri mencapai 338, titik kotak suara keliling mencapai 461, dan titik pos mencapai 154. Jumlah DPS LN ini masih lebih rendah jika dibandingkan dengan jumlah DPTLN pada PEMILU 2014 yang mencapai 2.038.711 pemilih yang notabene menjadi dasar penyusunan DPSLN PEMILU 2019.

Berdasarkan data Kemenlu per Agustus 2017, jumlah buruh migran Indonesia di luar negeri mencapai 4.732.555 orang dengan rincian 2.862.495 (buruh migran berdokumen) dan 1.870.060 (buruh migran tidak berdokumen). Sedangkan data BNP2TKI menunjukkan data yang berbeda, berdasarkan data penempatan sepanjang tahun 2011-2018 ada 2.955.160 buruh migran Indnesia di luar negeri.

Sedangkan data Bank Indonesia memperkirakan jumlah buruh migran 4,5 juta berbasis pada remitansi yang dikirim buruh migran. Apalagi jika dibandingkan dengan perkiraan jumlah keseluruhan buruh migran Indonesia di luar negeri yang mencapai 7 juta. Hal ini disampaikan oleh Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant Care, Anis Hidayah saat audiensi dengan KPU di kantor KPU, Jl. Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (20/8). Menurut Anis, Pemilu yang berlangsung di tahun 2019 bersifat serentak yaitu Pemilihan Presiden dan Pemilihan Legislatif.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top