Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemilu 2019 I DPS Luar Negeri 1.281.597 Pemilih

WNI di Luar Negeri Butuh Jaminan Hak Suara Terpenuhi

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Daerah pemilihan luar negeri tidak bisa dikesampingkan dalam pelaksanaan Pemilu dan Pilpres 2019.

Jaka akartata - Komisi Pemilihan Umum telah (KPU) menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilu serentak 2019. Realitas tersebut tentu patut menjadi perhatian, karena berdasar Konstitusi dan UU, Pemilu tidak boleh mengesampingkan hak-hak politik warga negara Indonesia dimanapun dia berada.

Berdasarkan DPS untuk Pemilu Serentak 2019, tercatat DPS luar negeri berjumlah 1. 281.597 pemilih, jumlah pemilih laki-laki mencapai 666.160 orang dan pemilih perempuan mencapai 615.437 orang. Jumlah tempat pemungutan suara (TPS) luar negeri mencapai 338, titik kotak suara keliling mencapai 461, dan titik pos mencapai 154. Jumlah DPS LN ini masih lebih rendah jika dibandingkan dengan jumlah DPTLN pada PEMILU 2014 yang mencapai 2.038.711 pemilih yang notabene menjadi dasar penyusunan DPSLN PEMILU 2019.

Berdasarkan data Kemenlu per Agustus 2017, jumlah buruh migran Indonesia di luar negeri mencapai 4.732.555 orang dengan rincian 2.862.495 (buruh migran berdokumen) dan 1.870.060 (buruh migran tidak berdokumen). Sedangkan data BNP2TKI menunjukkan data yang berbeda, berdasarkan data penempatan sepanjang tahun 2011-2018 ada 2.955.160 buruh migran Indnesia di luar negeri.

Sedangkan data Bank Indonesia memperkirakan jumlah buruh migran 4,5 juta berbasis pada remitansi yang dikirim buruh migran. Apalagi jika dibandingkan dengan perkiraan jumlah keseluruhan buruh migran Indonesia di luar negeri yang mencapai 7 juta. Hal ini disampaikan oleh Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant Care, Anis Hidayah saat audiensi dengan KPU di kantor KPU, Jl. Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (20/8). Menurut Anis, Pemilu yang berlangsung di tahun 2019 bersifat serentak yaitu Pemilihan Presiden dan Pemilihan Legislatif.

Oleh karena itu Anis menilai, sebagai warga negara Indonesia yang berada dan bekerja di luar negeri, sangat membutuhkan produk legislasi dan kebijakan untuk memastikan jaminan perlindungan bagi mereka (WNI di LN). "Seharusnya mereka juga diberi keleluasaan dan kemudahan untuk dapat menjalankan hak pilihnya menentukan legislator, presiden dan wakil presiden," ujar Anis Hidayah.

Banyak Faktor

Anis menegaskan, pihaknya (Migrant Care) memperkirakan bahwa rendahnya data pemilih sementara luar negeri dipicu oleh beberapa faktor. Pertama, selama ini pemerintah Indonesia belum melakukan upaya yang serius untuk melakukan pendataan terhadap buruh migran tidak berdokumen yang diperkirakan jumlah tiga kali lipat dibandingkan data buruh migran berdokumen.

"Pendataan ini juga dipertanyakan oleh Komite Pekerja Migran PBB dalam sesi review atas laporan inisial pemerintah Indonesia terhadap implementasi konvensi pekerja migran di Geneva pada September 2017," ungkapnya. Kedua, ketidakseriusan PPLN dalam melakukan pendataan yang diduga kuat menggunakan metode konvensional, hanya mendata secara sekedarnya.

Menanggapi hal tersebut, Komisioner KPU Viryan Azis menyatakan, KPU akan menetapkan DPT berbasis KTP-el atau paspor pindah memilih setelah DPT. KPU juga sangat memahami kendala-kendala yang dihadapi WNI di luar negeri yang akan menggunakan hak suaranya. Mulai dari, waktu, jarak temput menuju TPS hingga cuaca yang tidak menentu dibelahan dunia. rag/AR-3

Komentar

Komentar
()

Top