Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

WNA Asal India Ditangkap di Kemang

Foto : ANTARA/HO-Imigrasi Jakarta Selatan

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan mengamankan satu warga negara asing (WNA) India yang melebihi izin tinggal (overstay) di Jalan Kemang, Jakarta, Selasa (27/8/2024).

A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Petugas dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal India di Jalan Kemang, Bangka, Mampang Prapatan, karena melebihi izin tinggal (overstay).

"Kami berhasil mengamankan satu orang warga negara India berinisial SS (48)," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Jakarta Selatan Johanes Fanny Satria Cahya Aprianto di Jakarta, Selasa.

Petugas mendapatkan fakta bahwa yang bersangkutan sering mengganggu penghuni lain secara verbal dan sering membuat onar di wilayah tersebut.

Kemudian, dari hasil pemeriksaan pada dokumen perjalanan yang bersangkutan, diketahui cap masuk terakhir pada 17 Maret 2018 sehingga yang bersangkutan telah melebihi izin tinggal selama enam tahun lima bulan tujuh hari atau 2.351 hari.

"Selanjutnya yang bersangkutan diamankan ke Kantor Imigrasi guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

Johanes mengatakan, penangkapan itu dalam rangka pelaksanaan OperasiJagratara pada Agustus 2024.

Operasi Jagratara merupakan operasi pengawasan orang asing dengan kendali oleh Direktorat Jenderal Imigrasi yang bertujuan untuk menjaga ketertiban serta menciptakan rasa aman untuk masyarakat.

Tim OperasiJagratara Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan juga melakukan operasi di dua tempat penampungan (Community House) para pengungsi pemegang kartu pengungsi dari UNHCR.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top