Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Wilayah PPKM Level 1-3 Boleh Melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka, Begini Aturannya

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyatakan bahwa wilayah yang masuk kategori Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1-3 boleh menyelenggarakan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.

Sedangkan, satuan pendidikan di wilayah PPKM level 4 tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Keterangan, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbudristek Hendarman mengatakan, pelaksanaan PTM terbatas di wilayah PPKM level 1-3 harus tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, serta keselamatan seluruh insan pendidikan dan keluarganya.

"Orang tua atau wali pada wilayah PPKM level 1-3 memiliki kewenangan penuh dalam memberikan izin kepada anaknya untuk memilih antara mengikuti PTM terbatas atau PJJ. Sekolah wajib menyediakan opsi PTM terbatas dan PJJ, serta tidak melakukan diskriminasi kepada peserta didik yang memilih opsi PJJ," jelasnya dalam keterangan yang dikutip dari situs resmi Kemendikbudristek, Selasa (10/8/2021).

Hendarman menambahkan, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan wilayah PPKM level 1-3 dapat dilakukan melalui PTM terbatas dan/atau PJJ sesuai dengan pengaturan dalam Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), atau yang disebut dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri.

Lantas, bagaimana pelaksanaan sekolah tatap muka terbatas ini akan digelar? Satgas Covid-19 juga turut membagikan teknis pelaksanaanya, sebagaimana ketentuan Kemendikbudristek.

  1. Memberi jarak minimal 1,5 meter dan membatasi jumlah maksimal peserta didik

- Batas maksimal siswa SMA/SMK/MA/MAK, SMP/MTs, SD/MI dan program kesetaraan adalah 18 orang per kelas (maksimal 50%)

- SDLB/MILB, SMPLB/MTSLB, SMLB/MALB maksimal 5 siswa per kelas (62-100%)

- Siswa PAUD maksimal 5 orang tiap kelas (maksimal 33%).

  1. Jumlah hari dan jam pembelajaran tatap muka terbatas dilakukan secara shifting atau bergantian
  2. Perilaku yang wajib dilakukan seluruh warga satuan pendidikan:

- Mengenakan masker tiga lapis atau masker sekali pakai/masker bedah yang menutupi hidung, mulut, sampai dagu

- Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan cairan pembersih tangan (hand sanitizer)

- Menjaga jarak minimal 1,5 meter

- Tidak melakukan kontak fisik, misalnya berjabat tangan atau mencium tangan

- Menerapkan etika saat batuk atau bersin.

  1. Harus dalam kondisi sehat saat melakukan pembelajaran tatap muka terbatas

- Kondisi terkontrol apabila memiliki penyakit komorbid atau penyerta

- Tidak mempunyai gejala Covid-19, termasuk bagi orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan yang bersangkutan

  1. Kegiatan yang dapat memicu kerumunan tidak boleh dilaksanakan. Misalnya makan di kantin, olahraga, kegiatan ekstrakurikuler, pertemuan orang tua, dan yang lainnya.

Editor : Fiter Bagus
Penulis : Zulfikar Ali Husen

Komentar

Komentar
()

Top