Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Aturan Menhukam

Wawancara Deddy Corbuzier dengan Siti Fadilah Langgar Prosedur

A   A   A   Pengaturan Font

"Dan pada Pasal 32 ayat (2) menyatakan bahwa wawancara terhadap narapidana hanya dapat dilakukan jika berkaitan dengan pembinaan narapidana," ucap Rika.

Ditjenpas menilai kegiatan peliputan dan wawancara yang dilakukan Deddy Corbuzier dengan Siti Fadilah tidak memenuhi ketentuan-ketentuan tersebut.

Rika kemudian menjelaskan kronologi wawancara yang dilakukan antara Deddy dan Siti Fadilah.

Pada 20 Mei 2020, Siti Fadilah dirujuk ke RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta untuk menjalani pemeriksaan terkait penyakit asma yang dia derita. Rujukan tersebut berdasarkan rekomendasi dari dokter Rutan Pondok Bambu dan telah disetujui oleh Pelaksana tugas (Plt) Kepala Rutan.

Berdasarkan keterangan dari pihak Rutan Pondok Bambu yang telah melakukan penelusuran baik kepada Siti Fadilah maupun dua orang petugas yang berjaga saat itu, terjadinya wawancara antara Menteri Kesehatan era Presiden Ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono dengan Deddy Corbuzier tersebut diperkirakan terjadi pada Rabu (20/5) malam, di Ruang Paviliun Kartika kamar 206, RSPAD Gatot Subroto, antara pukul 21.30 WIB hingga 23.30 WIB.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top