Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Waspadai Tekanan AS

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Setelah berseteru dengan Tiongkok, kini Amerika Serikat (AS) menyulut perang dagang dengan Indonesia. Negara yang dipimpin Presiden Donald Trump itu telah mengajukan permohonan ke World Trade Organization (WTO ) atau Organisasi Perdagangan Dunia untuk menjatuhkan sanksi kepada Indonesia sebesar 350 juta dollar AS atau sekitar 5,04 triliun rupiah.

AS menuduh Indonesia tidak mengindahkan putusan WTO yang memenangkan AS dan Selandia Baru terhadap restriksi impor produk daging dan hortikultura di tingkat banding pada 2017 lalu. AS menuding Indonesia masih saja membatasi impor makanan, tanaman dan produk hewan lainnya. Ini termasuk juga membatasi impor buah-buahan seperti apel, anggur, kentang, bawang, buah kering, sapi, daging sapi serta ayam.

Maka sebagai kompensasi, Washington mendesak Organisasi Perdagangan Dunia menjatuhkan sanksi sebesar 350 juta dollar AS kepada Indonesia. Sanksi ini sebagai ganti rugi dampak buruk yang timbul akibat kebijakan pembatasan impor Indonesia tersebut. AS akan memperbarui angka tuntutan ganti rugi tersebut setiap tahun, sesuai dengan perkembangan perekonomian Indonesia .

Indonesia saat ini masih mempelajari tuntutan sanksi yang diminta AS itu. Tetapi Indonesia juga berkeyakinan telah mematuhi keputusan WTO. Indonesia telah merevisi aturan impor makanan. Maka, meski proses penjatuhan sanksi biasanya membutuhkan waktu bertahun-tahun, Indonesia balik akan menggugat jumlah uang ganti rugi yang diminta AS.

Berbeda dengan AS, Selandia Baru belum menyiapkan tuntutan serupa terhadap Indonesia. Wellington tahun lalu mengklaim industri daging sapinya rugi 1 miliar dollar Selandia Baru atau sekitar 9,7 triliun rupiah.

Hubungan dagang antara AS dan Indonesia perlahan menegang sejak pemerintahan Presiden Donald Trump mengultimatum Jakarta ihwal defisit perdagangan. Trump mengancam bakal mengeluarkan Indonesia dari daftar negara penerima keringanan bea masuk untuk sejumlah produk seperti yang diatur dalam sistem Generilized System of Preferences (GSP).

Keringanan tersebut meniadakan tarif cukai untuk sejumlah produk eskpor Indonesia senilai 2 miliar dollar AS atau sekitar 29 triliun rupiah per tahun . Yang lebih membahayakan lagi, posisi Indonesia sebagai negara anggota GSP saat ini sedang dikaji ulang oleh Kementerian Perdagangan AS.

Pemerintah Indonesia harus mewaspadai tuntutan AS, meskipun impor pangan dari Paman Sam maupun Selandia Baru tidak terlalu besar. Yang penting diperhatikan tuntutan AS berpotensi diikuti negara lain yang merasa dirugikan kebijakan pembatasan impor Indonesia.

Semua pihak tentu maklum bahwa tuntutan AS muncul lantaran negara tersebut masih mengalami defisit perdagangan dengan Indonesia. Sayangnya, andai pemerintah Indonesia kembali membuka keran impor lebar-lebar dari AS karena berpotensi merugikan petani dan peternak lokal.

Karena itu pemerintah harus segera mengambil langkah tepat agar tuntutan tidak melebar ke masalah lainnya. Salah satunya Indonesia bisa melakukan kesepakatan dagang dengan AS dan Selandia Baru terkait impor produk-produk pangan tersebut.

Perang dagang bukan hanya dilancarkan kepada Indonesia. Tiongkok lebih dulu mendapat serangan dari Washington. AS menaikkan harga tarif impor lumunium dan baja dari 50 miliar dollar AS menjadi 60 miliar dollar untuk Tiongkok. Beijing pun memberikan perlawanan atas aksi AS tersebut. Sebanyak 128 barang produksi negeri adidaya itu ditolak masuk Tiongkok, termasuk bahan makanan seperti kacang hazelnut.

Komentar

Komentar
()

Top