Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2024 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Rabu, 30 Okt 2024, 00:06 WIB

Waspadai Modus Penipuan, Calo di Serang Ini Tipu 60 Pencari Kerja

Sebanyak empat orang tersangka penipuan calon tenaga kerja di tangkap Polres Serang, Banten, Selasa (29/10/2024).

Foto: ANTARA/HO-Polres Serang

Serang - Sebanyak empat orang tersangka penipuan calon tenaga kerja sejak 2023 dengan total korban sebanyak 60 pencari kerja ditangkap Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Serang, Banten, Selasa.

Kanit Pidum Polres Serang Ipda Supendi, di Serang, Selasa, mengatakan empat orang tersangka tersebut berinisial SG warga Kecamatan Ceranang, SH warga Kecamatan Kibin, dan tersangka EL warga Kecamatan Pamarayan dan OY ditangkap di Banjar, Jawa Barat.

Dan dari hasil pemeriksaan modusnya yang di lakukan para tersangka yakni dengan mengiming-imingi para korban bahwa bisa membantu masuk kerja di beberapa perusahaan di wilayah Kabupaten Serang dengan mengaku kenal orang dalam dan punya jatah untuk rekruitmen tenaga kerja.

"Tersangka juga meminta korban menyertakan sejumlah uang saat menyerahkan berkas lamaran. Lewat uang itu, pelaku berjanji bisa menyalurkan korban untuk bekerja ke sebuah perusahaan," katanya.

Namun, saat uang dari korban telah diterima. Para tersangka hanya menyimpan berkas lamaran kerja korban di rumahnya. Ia mengatakan tersangka ini tidak pernah berupaya menyalurkan para korbannya agar bisa bekerja.

"Untuk korbannya juga merupakan warga Kabupaten Serang, untuk jumlah korban sekitar 60 orang, dengan total kerugian sekitar Rp300 juta," katanya.

Korban rata-rata di tarif mulai dari Rp3-7 juta. Dan para tersangka ini sudah melakukan aksi penipuan nya sejak tahun 2023-2024.

Kata dia, pengungkapan kasus penipuan calon tenaga kerja di wilayah hukum Polres Serang merupakan salah satu tindak lanjut dari program Poliran (polisi peduli pengangguran) Kapolda Banten, yang mana para tersangka sangat meresahkan masyarakat.

Saat ini para tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka. Dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Antara

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.