Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kedaulatan Maritim

Waspadai Modus Baru Kapal Pencuri Ikan

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KK P) mengendus adanya campur tangan pemerintah negara lain asal dari pelaku kapal perikanan asing (KIA) terhadap aktivitas pencurian ikan di laut RI. Hal itu seperti yang terjadi dalam kasus penangkapan dua kapal pencurian ikan asal Malaysia di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) pada pekan lalu.

Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Agus Suherman menyebutkan tindakan itu bentuk obstruction of justice karena merintangi proses hukum. Kapal dan helikopter Malaysia menghalangi KP Hiu 08 KP dan Hiu Macan Tutul 02 yang sedang menggiring dua kapal illegal fishing asal Malaysia.

"Kami sudah mengajukan surat kepada Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri agar tindakan APMM yang memasuki wilayah perairan Indonesia dapat dikatakan sebagai salah satu bentuk pelanggaran kedaulatan, yaitu penghalangan atau perintangan terhadap proses hukum yang ada di kita," tegas Agus di Jakarta, akhir pekan lalu.

Agus menjelaskan intervensi serupa berulang kali terjadi karena negara lain ingin kapal miliknya dipulangkan. KK P bersama Bakamla, dan unsur penegak hukum lainnya akan selalu berkoordinasi secara konsisten untuk melaksanakan pengamanan laut, khususnya illegal fishing.

"Kami terus melakukan pendampingan pada nelayan Indonesia agar tidak melakukan pelanggaran dengan memasuki wilayah perairan negara lainnya," ungkap Agus.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top