Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Perlindungan Konsumen | Perusahaan Investasi dan "Fintech" Harus Penuhi Prinsip Legal dan Logis

Waspadai Invetasi dan "Fintech" Ilegal

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Praktik fintech ilegal kian marak akibat literasi keuangan masyarakat masih rendah, yakni 38 persen, sementara tingkat penetrasi industri keuangan alias inklusinya sudah 76 persen.

JAKARTA - Masyarakat harus memahami bahwa investasi dan teknologi finansial (fintech) harus memenuhi prinsip legal dan logis. Pemahaman tersebut sangat penting agar masyarakat dapat terhindar dari upaya penipuan.

"Perlu kita catat baik-baik bahwa investasi maupun pinjaman uang secara online apa pun itu harus memenuhi prinsip dua L, yakni legal dan logis," kata Dewan Komisioner bidang Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tirta Segara, saat webinar di Jakarta, Selasa (13/4).

Tirta mengatakan legal artinya perusahaan atau investasi fintech harus memiliki izin resmi dari lembaga berwenang, dan masyarakat harus memastikan perusahaan investasi tersebut melakukan penawaran dengan izin yang telah diberikan.

"Sering kita dapati perusahaan penipu berbentuk perseroan terbatas atau koperasi simpan pinjam hanya memiliki akta pendirian, NPWP, keterangan domisili dari lurah setempat dengan legalitas usaha berupa surat izin usaha perdagangan (SIUP) dan tanda daftar perusahaan (TDP). Masyarakat perlu ingat SIUP atau TDP bukan izin untuk melakukan penghimpunan dana atau pengelolaan investasi," jelas Tirta.

Tirta mengingatkan, saat ini hanya terdapat 148 fintech yang terdaftar di OJK dan 10 di antaranya merupakan syariah. Masyarakat bisa mengetahui informasi legalitas melalui telepon kontak 157 atau WhatsApp dengan nomor 081157157157.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Muchamad Ismail, Antara

Komentar

Komentar
()

Top