Waspadai Investasi Aset Kripto Ilegal
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memperingatkan masyarakat untuk selalu waspada dengan penawaran investasi berkedok aset kripto. Biasanya, investasi tersebut memberikan janji keuntungan tetap atau fixed income, berbagi keuntungan (profit sharing), dan bonus jika dapat merekrut anggota baru.
Salah satunya adalah perusahaan investasi E-Dinar Coin Cash (EDCCash). Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan pemilik perusahaan EDCCash sebagai tersangka penipuan, penggelapan, dan pencucian uang pada 22 April 2021.
Kepala Bappebti Kemendag, Sidharta Utama, menjelaskan kegiatan oleh EDCCash bukan termasuk kegiatan jual beli aset kripto yang sesuai dengan ketetapan Bappebti. EDCCash merekrut anggota baru dengan menggunakan skema piramida, yaitu dengan memproduksi dan memperjualbelikan koin di antara anggotanya sendiri. "Masyarakat harus waspada terhadap penawaran investasi dengan skema piramida," katanya di Jakarta, akhir pekan lalu.
Sidharta mengungkapkan koin produksi EDCCash tidak termasuk dalam 229 jenis aset kripto yang diperdagangkan di pasar fisik aset kripto. Sebelumnya, satgas waspada investasi (SWI), termasuk di dalamnya Bappebti, menggelar rapat pada 18 Juni 2019. Dalam rapat tersebut, pemilik EDCCash mengaku hanya membuat aplikasi yang dapat digunakan oleh komunitas untuk membeli E-Dinar Coin.
Pemilik EDCCash juga mengaku tidak memberikan penawaran keuntungan. Namun, pada 29 September 2020, SWI sepakat untuk menghentikan kegiatan EDCCash.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya