Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Perlindungan Konsumen - Polri Tetapkan Pemilik EDCCash sebagai Tersangka Penipuan

Waspadai Investasi Aset Kripto Ilegal

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Bappebti telah mengeluarkan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Melalui beleid tersebut, Bappebti telah menetapkan sebanyak 229 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan.

Sidharta mengatakan koin produksi EDCCash tidak memenuhi persyaratan sebagai aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto, yaitu berbasis distributed ledger technology; berupa aset kripto utilitas (utility crypto) atau aset kripto beragun aset (crypto backed asset); nilai kapitalisasi pasar (market cap) masuk ke dalam peringkat 500 besar kapitalisasi pasar Aset Kripto (coinmarketcap).

Syarat lainnya yakni masuk dalam transaksi bursa aset kripto terbesar di dunia; memiliki manfaat ekonomi, seperti perpajakan, menumbuhkan industri informatika dan kompetensi tenaga ahli di bidang informatika; serta telah dilakukan penilaian terhadap risikonya.

Menurut Sidharta, investasi di bidang aset kripto semakin diminati masyarakat, khususnya di tengah pandemi Covid-19. Harga aset kripto seperti bitcoin, ethereum, ripple, dogecoin, dan lainnya terus mengalami kenaikan.

Cek Legalitas
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top