Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Kepailitan I Produsen Jamu Nyonya Meneer Dinyatakan Bangkrut pada 3 Agustus lalu

Waspadai IKM dengan Utang

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

"Bila tak dicari skema untuk membantu utang IKM maka akan banyak IKM yang terancam pailit atau gulung tikar," ujarnya.

Menyangkut kasus yang menimpa PT Nyonya Maneer, menurut Telisa, perlambatan ekonomi dunia berdampak pada IKM tersebut sehingga kesulitan membayar utang.

Seperti diketahui, pabrik jamu legendaris PT Nyonya Meneer dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang, Kota Semarang, pada 3 Agustus lalu. Pengadilan mengabulkan gugatan dari salah satu kreditur yang merasa tidak puas atas keputusan damai yang dilakukan pada 8 Juni 2015.

Sidang yang dipimpin oleh ketua Pengadilan Negeri Semarang, Nani Indrawati, dalam putusannya sepakat mengabulkan gugatan salah satu kreditur dari Sukoharjo bernama Hendrianto Bambang Santoso. Hakim mengabulkan seluruh amar permohonan. Hakim juga menyatakan perjanjian perdamian yang telah disepakati antara debitur, kreditur, dan pihak kurator dibatalkan. Perusahaan juga dinyatakan dalam keadaan pailit.

Presiden Direktur PT Nyonya Meneer, Charles Saerang, mengatakan pihaknya tidak menyangka telah dinyatakan pailit Pengadilan Negeri Semarang. "Sekarang karyawan 200-an orang sudah dirumahkan, tapi ini pasar tidak bisa ditinggal. Kalau kurator memberikan izin kami kerja lagi, tapi sekarang sesuai kutator," katanya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top