Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Kepailitan I Produsen Jamu Nyonya Meneer Dinyatakan Bangkrut pada 3 Agustus lalu

Waspadai IKM dengan Utang

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Kasus kebangkrutan pabrik jamu Nyonya Meneer menjadi lampu kuning bagi IKM yang kini memiliki beban utang besar.

JAKARTA - Pemerintah perlu menginisiasi skema untuk membantu Industri Kecil Menengah (IKM) ketika kesulitan untuk membayar utang. Hal itu seperti kasus yang menimpa PT Nyonya Maneer, salah satu perusahaan jamu di Semarang yang telah divonis pailit oleh Pengadilan Negeri Semarang akibat tak mampu membayar utang.

Pengamat Ekonomi dari Universitas Indonesia (UI), Telisa Aulia Valianty, mengakui kebangkrutan Nyonya Meneer sangat disayangkan, mengingat perusahaan itu menyerap banyak tenaga kerja serta membantu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. "Pemerintah perlu mencari solusi agar tidak banyak IKM yang mengalami masalah seperti itu ke depannya," tegasnya, di Jakarta, Minggu (6/8).

Telisa menjelaskan persoalan pada perusahaan jamu tersebut sebenarnya bisa dimediasi ketika utangnya belum membengkak hingga miliaran rupiah. Menurut dia, pemerintah bisa saja memediasinya mencarikan solusi, termasuk memberi pinjaman dari bank pembangunan daerah.

Namun, Telisa mengakui, bila utangnya membengkak hingga 7,04 miliar rupiah maka sulit dibantu lagi untuk dicarikan jalan tengahnya. Telisa mengatakan kasus ini merupakan evaluasi kritis bagi sektor IKM, sebab kemungkinan akan banyak lagi yang mengalami kasus serupa ke depannya.

"Bila tak dicari skema untuk membantu utang IKM maka akan banyak IKM yang terancam pailit atau gulung tikar," ujarnya.

Menyangkut kasus yang menimpa PT Nyonya Maneer, menurut Telisa, perlambatan ekonomi dunia berdampak pada IKM tersebut sehingga kesulitan membayar utang.

Seperti diketahui, pabrik jamu legendaris PT Nyonya Meneer dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang, Kota Semarang, pada 3 Agustus lalu. Pengadilan mengabulkan gugatan dari salah satu kreditur yang merasa tidak puas atas keputusan damai yang dilakukan pada 8 Juni 2015.

Sidang yang dipimpin oleh ketua Pengadilan Negeri Semarang, Nani Indrawati, dalam putusannya sepakat mengabulkan gugatan salah satu kreditur dari Sukoharjo bernama Hendrianto Bambang Santoso. Hakim mengabulkan seluruh amar permohonan. Hakim juga menyatakan perjanjian perdamian yang telah disepakati antara debitur, kreditur, dan pihak kurator dibatalkan. Perusahaan juga dinyatakan dalam keadaan pailit.

Presiden Direktur PT Nyonya Meneer, Charles Saerang, mengatakan pihaknya tidak menyangka telah dinyatakan pailit Pengadilan Negeri Semarang. "Sekarang karyawan 200-an orang sudah dirumahkan, tapi ini pasar tidak bisa ditinggal. Kalau kurator memberikan izin kami kerja lagi, tapi sekarang sesuai kutator," katanya.

Cari Solusi

Secara terpisah, Direktur Jenderal IKM Kemenperin, Gati Wibawaningsih, menyayangkan keputusan itu, apalagi perusahaan tersebut dua tahun ke depan berusia satu abad. Menurutnya, kasus yang menimpa PT Nyonya Maneer sebenarnya sudah terjadi sejak awal 2000-an.

"Mestinya, sejak saat itu pula dicarikan solusinya dan perusahaan bisa lebih inovatif menghadapi persaingan yang ketat," paparnya.

Gati menyampaikan bahwa sebagai instansi yang membidangi IKM, Kemenperin selama ini telah merangkul semua IKM. Hal itu dilakukan dalam berbagai hal termasuk pembinaan serta membangun jejaring bagi IKM. Itu dimaksudkan untuk mendorong perekonomian para pelaku IKM, termasuk petani yang terlibat di dalamnya dengan menggunakan rempah-rempah hasil produksinya. ers/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top