Waspadai Hoaks "Rush Money"
Pelaku penyebar hoaks dan ajakan untuk rush money bisa diancam pidana.
JAKARTA - Masyarakat harus waspada dan jangan mudah mempercayai kabar yang belum tentu benar alias hoaks dari ajakan rush money di media sosial (medsos). Sebab, aksi penarikan uang dari perbankan tersebut bisa mengancam stabilitas keuangan dan ekonomi.
Ekonom Segara Institute, Piter Abdullah, mengingatkan bahwa pelaku yang menyebarkan hoaks dan mengajak masyarakat untuk menarik dananya dari bank (rush money) bisa berhadapan dengan ancaman pidana, apalagi pelaku berdalih terdapat uang yang tiba-tiba hilang saat ditabung.
"Yang melakukan ajakan ini seharusnya bisa dipidana. Karena ajakan ini tidak berdasar dan cenderung menyampaikan satu yang disebut hoaks, tadi disebutkan ada dana yang hilang, ini kan harusnya dibuktikan. Kalau tidak ada buktinya, harusnya yang bersangkutan mendapatkan hukuman," kata Piter melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (7/5).
Piter menilai ajakan menarik uang karena kabar banyaknya uang hilang tampak tidak masuk akal. Dia menjelaskan bank merupakan unit usaha di Indonesia yang paling ketat diawasi pemerintah demi memberikan kepercayaan kepada publik terhadap sektor perbankan.
Sejak awal pendiriannya, lembaga perbankan harus mematuhi banyak aturan. Ditambah lagi, imbuh Piter, bank juga turut diawasi secara ketat oleh berbagai instansi.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya