Nasional Luar Negeri Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona Genvoice Kupas Splash Wisata Perspektif Edisi Weekend Foto Video Infografis

Waspadai Calo saat Daftar Sekolah Kedinasan   

Foto : Koran Jakarta/M. Fachri

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pendaftaran sekolah kedinasan tahun 2021 telah dibuka pada 9 April. Pendaftaran tidak dipungut biaya. Seleksi akan dilakukan secara transparan. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo mengingatkan agar calon peserta mewaspadai praktik percaloan yang berujung penipuan.
"Saya mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap praktik penipuan atau percaloan yang kerap muncul saat penerimaan sekolah kedinasan," kata Menteri Tjahjo, di Jakarta, Jumat (16/4).
Menteri Tjahjo mengimbau masyarakat dan calon pendaftar sekolah kedinasan agar jangan mudah percaya terhadap pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan menjadi mahasiswa atau taruna sekolah kedinasan. Sebab, proses seleksi dilakukan secara online dan tes dilaksanakan dengan CAT yang dipastikan transparan dan akuntabel.
"Seleksi sekolah kedinasan tahun 2021 akan dilaksanakan dengan Computer Assisted Test (CAT). Dengan sistem CAT, pemerintah menjamin proses seleksi sekolah kedinasan akan adil, transparan, dan bebas KKN," katanya.
Pendaftaran sekolah kedinasan itu, lanjut Tjahjo, dilakukan secara online melalui laman sscasn.bkn.go.id, dengan memilih menu Dikdin atau melalui dikdin.bkn.go.id. Dia mengimbau, agar calon pelamar dapat mempersiapkan diri dan mempersiapkan berkas-berkas yang diperlukan untuk mendaftar seleksi sekolah kedinasan tahun 2021 mulai dari sekarang.
"Terdapat delapan instansi yang akan membuka pendaftaran tahun ini," katanya.
Delapan instansi tersebut, kata Tjahjo, yaitu Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan Sandi Negara, Badan Pusat Statistik, Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika dan Kementerian Dalam Negeri.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top