Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Perlindungan Konsumen

Waspadai 4 Modus Investasi Ilegal

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi memastikan sebanyak 72 entitas diduga telah melakukan kegiatan tanpa izin dan berpotensi merugikan masyarakat.

"Ini baru April. Namun sudah ada 72 entitas yang mendapatkan pengaduan karena diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (20/4).

Pada Maret lalu, ada sekitar 32 entitas yang bergerak di bidang forex dan future trading, sembilan cryptocurrency, delapan multilevel marketing (MLM) dan lain-lain lima entitas. Pada bulan ini, Satgas menghentikan kegiatan enam entitas cryptocurrency, sembilan entitas MLM dan 3 entitas lain-lain.

Tongam mengatakan jumlah ini hampir mendekati jumlah entitas yang dilaporkan masyarakat dan tidak mempunyai izin kegiatan untuk memasarkan produk berbasis investasi sepanjang 2017 yaitu sebanyak 80 entitas.

Dia menambahkan sebagian besar entitas yang mendapatkan perhatian khusus dari masyarakat itu bergerak di bidang Forex atau Future Trading, Cyptocurrency, Multi Level Marketing dan investasi lain yang menjanjikan keuntungan tidak wajar.

"Mereka melakukan kegiatan untuk menghimpun dana dari masyarakat dengan imbal hasil tinggi tanpa risiko serta penawaran menarik tapi tidak masuk akal," kata Tongam.

Tingkatkan Edukasi

Tongam meminta masyarakat untuk terus waspada dan meningkatkan edukasi terhadap investasi yang berbasis spekulasi dan menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat, apalagi kebanyakan kasus terjadi di kalangan masyarakat perkotaan.

Tongam memaparkan empat modus kegiatan usaha yang berpotensi merugikan masyarakat. Dia mengungkapkan modus crypocurrency adalah menawarkan investasi dengan imbal hasil tinggi, bonus peminjaman pada pihak lain dan bonus penyimpanan dalam jangka waktu tertentu.

Kemudian modus terkait MLM fokus pada program member get member dengan iming-iming imbal hasil bukan penjualan produk. Untuk Forex, modus yang ditawarkan entitas bermasalah adalah penawaran produk forex yang tidak berizin.
Untuk duplikasi website, modusnya mengatasnamakan perusahaan legal dari otoritas yang berwenang.

Ant/E-10


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top