Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Perlindungan Konsumen

Waspadai 4 Modus Investasi Ilegal

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi memastikan sebanyak 72 entitas diduga telah melakukan kegiatan tanpa izin dan berpotensi merugikan masyarakat.

"Ini baru April. Namun sudah ada 72 entitas yang mendapatkan pengaduan karena diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (20/4).

Pada Maret lalu, ada sekitar 32 entitas yang bergerak di bidang forex dan future trading, sembilan cryptocurrency, delapan multilevel marketing (MLM) dan lain-lain lima entitas. Pada bulan ini, Satgas menghentikan kegiatan enam entitas cryptocurrency, sembilan entitas MLM dan 3 entitas lain-lain.

Tongam mengatakan jumlah ini hampir mendekati jumlah entitas yang dilaporkan masyarakat dan tidak mempunyai izin kegiatan untuk memasarkan produk berbasis investasi sepanjang 2017 yaitu sebanyak 80 entitas.

Dia menambahkan sebagian besar entitas yang mendapatkan perhatian khusus dari masyarakat itu bergerak di bidang Forex atau Future Trading, Cyptocurrency, Multi Level Marketing dan investasi lain yang menjanjikan keuntungan tidak wajar.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top