
Waspada, Tilang Elektronik Bidik 10 Kesalahan
Kendaraan melintasi kamera tilang elektronik (ETLE) di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (20/1).
Foto: ANTARA/Aprillio AkbarJAKARTA – Para pengendara perlu berhati-hati karena akan ada 10 sasaran yang dibidik tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE). “Notifikasi dikirim melalui aplikasi WhatsApp,” jelas Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Ojo Ruslani, Selasa.
Pelanggaran meliputi ganjil genap, marka, jalan, batas kecepatan, menerobos lampu merah, dan melawan arus. Kemudian, tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk keselamatan, menggunakan ponsel saat berkendara, menggunakan pelat nomor palsu, dan menerobos jalur Bus Transjakarta.
Kemudian saat dikonfirmasi mengenai cara polisi mengetahui nomor WhatsApp pelanggar untuk mengirimkan notifikasi tilang, dia menjelaskan bahwa saat mendaftarkan nomor STNK, pemilik kendaraan diminta mencantumkan WA.
“Dari Electronic Registration and Identification, Polda Metro Jaya, wajibkan pemilik kendaraan mencantumkan nomor WA saat mendaftarkan STNK,” ucapnya. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai memberlakukan sistem penilangan elektronik dengan mengirim notifikasi melalui aplikasi WA.
“Dalam waktu dekat, Ditlantas Polda Metro akan memberlakukan sistem penilangan ETLE dengan notifikasi melalui WhatsApp,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Latif Usman saat ditemui di Jakarta, pekan lalu.
Latif menjelaskan, inovasi ini merupakan upaya digitalisasi untuk efektivitas dan efisiensi. Pemberitahuan tilang ETLE yang selama ini dilakukan melalui surat tertulis diganti digital melalui WA. Dia juga menambahkan, sistem notifikasi ETLE secara digital perlu didukung data nomor telepon seluler pemilik kendaraan.
PBG Gratis
Kalau Polda Metro Jaya mengumumkan cara pengiriman tilang, sementara itu, Pemerintah Provinsi Jakarta menginformasikan akan membebaskan retribusi (0 rupiah) untuk layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Layanan gratis ini untuk warga berpenghasilan rendah (MBR), berstatus belum kawin, dengan gaji maksimal 7 juta rupiah.
Pembebasan retribusi ini dalam rangka program pembangunan tiga juta rumah. Pembebasan juga diberikan kepada warga dengan status kawin, asalkan berpenghasilan maksimal 8 juta. “Ini semua untuk kepemilikan rumah yang pertama,” Wakil Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jakarta, Denny Wahyu Haryanto, Selasa (21/1).
Denny juga menuturkan, kebijakan tersebut juga berlaku bagi warga yang telah melengkapi persyaratan administrasi sesuai dengan ketentuan pelaksana program pembangunan tiga juta rumah. Rakyat dapat mengakses layanan PBG melalui sistem pendukung perizinan daerah Pemprov Jakarta (JakEVO).
Warga bisa mendatangi loket penyuluhan di Mal Pelayanan Publik dan titik layanan DPMPTSP kelurahan, kecamatan, dan kota/kabupaten. Pemohon juga dapat mengunjungi media sosial @layananjakarta untuk mempelajari lebih lanjut terkait perizinan PBG bagi MBR.
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Antara
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Kerusakan Parah di Hulu Sungai Ciliwung, Sungai Bekasi dan Sungai Cisadane
- 2 Mourinho Percaya Diri, Incar Kebangkitan Fenerbahce di Liga Europa Lawan Rangers
- 3 Warga Jakarta Wajib Tau, Boleh Cek Kesehatan Gratis Kapan Saja
- 4 Mantap, Warga Jakarta Kini Boleh Cek Kesehatan Gratis Kapan Saja tanpa Harus Nunggu Hari Ulang Tahun
- 5 Lingkungan Hidup, Pemerintah Bakal Terapkan Sanksi Paksaan di Puncak
Berita Terkini
-
Masyarakat Perlu Waspada, Kebayoran Lama Utara Jadi Kelurahan dengan DBD Tertinggi di Jakarta Selatan
-
OLX Indonesia Raih Penghargaan WOW Brand 2025, Didorong Kepercayaan Konsumen di Sektor Otomotif
-
Gubernur DKI Jakarta Dukung Peluncuran QRIS TAP untuk Transportasi Publik
-
Tips Mempercantik Ruang Tamu Agar Terlihat Estetik di Hari Lebaran
-
Duterte Ditahan ICC karena Menewaskan 6200-an Orang, HNW: Netanyahu Lebih Layak Ditahan ICC