Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Warga Yogyakarta Tuntut Perda Pencegahan "Klithih"

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

YOGYAKARTA - Sekitar seribu warga dari berbagai elemen di Yogyakarta menuntut pembentukan peraturan daerah (Perda) yang mengatur pencegahan kejahatan jalanan atau klithih. Tuntutan disampaikan saat mereka menggelar aksi damai di halaman Kantor Kepatihan, Yogyakarta, Rabu (9/1).

"Dengan keistimewaan Yogyakarta ini mungkin Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta bisa mengeluarkan perda untuk mengatasi kejahatan jalanan ini, biar ada efek jera bagi pelaku," kata koordinator aksi damai, Suryo Aji, di Yogyakarta, kemarin.

Para warga dengan memakai pita merah putih di lengannya berjalan kaki dari Alun-alun Utara Yogyakarta menuju Kantor Kepatihan pada pukul 09.00 WIB dengan membawa spanduk Aksi Lawan Klithih. Ratusan pengemudi ojek daring juga ikut dalam aksi tersebut.

Menurut Suryo, dengan adanya peraturan khusus yang mengatur tentang pencegahan klithih, kepolisian juga akan memiliki dasar hukum untuk menindak meski pelakunya masih di bawah umur. Para pelaku kejahatan jalanan masih di bawah umur setelah ditangkap, kebanyakan bebas dan malah merasa bangga dan kembali melakukan lagi.

Meski Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) kerap mempermasalahkan aspek hak asasi anak bagi pelaku klithih, perlu diingat bahwa masyarakat Yogyakarta juga memiliki hak asasi untuk mendapatkan jaminan rasa aman ketika di jalan. Intinya, tambah Suryo, masyarakat berpikirnya yang penting aman, nyaman, dan damai.

YK/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Eko S

Komentar

Komentar
()

Top