Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Warga Terdampak Kenaikan Tarif Cukai Perlu Dibantu

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Habitat Terjaga

Sebagai informasi, perihal pemanfaatan jenis tumbuhan dan satwa liar telah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1999 yang mana ada pembatasan kuota untuk lalu lintas serta ketertelusurannya jelas, termasuk untuk budi daya.

Sementara itu, untuk Karantina Pertanian didasarkan pada Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, selain untuk mencegah masuk dan tersebarnya Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) dan Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK), juga memiliki ruang lingkup dalam pengawasan keamanan hayati.

"Oleh karena itu, kerja sama ini sangat penting untuk menjaga kelestarian hayati Indonesia. Populasi tumbuhan dan satwa liar tetap terjaga di habitatnya," ujar Bambang.

Karantina melakukan pengawasan di tempat pemasukan dan pengeluaran media pembawa HPHK dan OPTK (Permentan No. 20 tahun 2019). Jumlahnya sebagai berikut, tempat pemasukan bandara internasional 33 lokasi; pelabuhan laut, sungai, dan penyeberangan 110 lokasi; pos pemeriksaan lintas batas 14 lokasi; kantor pos 37 lokasi; dry port 2 lokasi. Sedangkan tempat pengeluaran di antaranya di 49 bandara internasional, 168 pelabuhan laut, sungai, dan penyeberangan; 14 pos pemeriksaan lintas batas, 37 kantor pos, penyakit hewan, dan dua dry port."
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top