Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Warga Russia Dideportasi karena Langgar Keimigrasian

Foto : ANTARA/FIKRI YUSUF

SEGERA DIDEPORTASI I Petugas mengawal warga negara Russia Sergei Kosenko (kiri) saat akan dideportasi, di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Badung, Bali, Minggu (24/1). Sergei Kosenko yang viral di media sosial karena video aksinya terjun ke laut dengan mengendarai sepeda motor di Pelabuhan Tanah Ampo, Karangasem, Bali, dideportasi ke negaranya sesuai dengan Pasal 75 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

A   A   A   Pengaturan Font

BADUNG - Warga negara asing (WNA) asal Russia bernama Sergei Kosenko melakukan pelanggaran keimigrasian karena menggunakan visa kunjungan untuk kepentingan berbisnis di Bali. Dia di sini punya bisnis properti tapi masih harus didalami lagi seperti apa karena prosedurnya harus jelas.

"Yang bersangkutan dalam hal ini tidak memiliki izin tinggal yang sesuai tapi menggunakan visa kunjungan. Sehingga harus dilakukan tindakan keimigrasian berupa deportasi," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk dalam jumpa pers di Imigrasi Ngurah Rai, Badung, Bali, Minggu (24/1).

Jamarulimengatakan Sergei Kosenko telah melakukan kegiatan-kegiatan seperti menjadi seorang duta yang mewakili kegiatan dari perusahaan tertentu, mengundang investor, dan menjadi seorang marketing dengan mempromosikan produk sebuah perusahaan tertentu.

Namun, dalam hal ini kegiatannya tidak sesuai dengan persetujuan telex visa B211B di bawah seorang penjamin dari sebuah PT. Menurut Jamaruli, patut diduga Sergei telah melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf a jo Pasal 123 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Dia ini juga mengundang teman-temannya bergabung di usahanya. Kami dapat itu bisnis properti tapi harus didalami lagi. Kalau dikatakan sebagai investor masih belum karena izin tinggalnya untuk investor butuh KITAS. Dia dideportasi sekarang, harusnya sudah selesai dan investasinya dia mungkin diberikan ke orang lain," ucapnya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top