Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2025 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Selasa, 13 Apr 2021, 10:20 WIB

Warga Nekat Mudik, Pemprov Papua Akan Beri Sanksi Tegas Berupa Dilarang ke Papua Selama 6 Bulan

Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal bersama Pangdam XVII/Cenderawasih saat memimpin rapat koordinasi sinergitas pengamanan bulan puasa Ramadhan dan larangan mudik lebaran.

Foto: ANTARA News Papua/HO-Pendam XVII/Cenderawasih

Jayapura - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua akan memberikan sanksi bagi pemudik yang nekat melanggar larangan mudik Idul Fitri 1442 Hijriah dalam upaya mencegah penularan Virus Corona.

"Bagi warga yang nekat mudik Lebaran ada sanksi berupa larangan kembali ke Papua dalam kurun waktu enam bulan semenjak mudik," ujar Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal melalui laman daerah, Selasa.

Wagub Klemen Tinal mengatakan, keputusan larangan mudik ini segera disahkan dalam sebuah surat edaran Gubernur Papua yang akan disosialisasikan kepada 29 pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Papua beberapa hari ke depan.

"Ada sanksi tegas bagi masyarakat yang tetap ngotot memaksakan diri untuk mudik, yakni tidak boleh kembali lagi ke Papua dalam kurun waktu enam bulan. Artinya, kami minta tidak ada masyarakat yang keluar dengan alasan apa pun untuk pergi dan lain sebagainya," ujarnya pula.

Wagub Klemen Tinal mengharapkan, semua warga untuk menjaga situasi dengan baik supaya puasa berjalan baik dan umat muslim dapat merayakan Idul Fitri dengan baik.

Larangan ini, menurut Wagub Klemen Tinal, dikarenakan keinginan kuat pemerintah daerah untuk mengurangi angka penularan COVID-19 yang dalam beberapa bulan mendatang menggelar PON XX 2021.

"Sebab dulu penularan COVID-19 di sini (Papua) tidak ada. Nah ini bermula dari masyarakat yang ikut kegiatan keagamaan di luar Papua. Pengalaman ini yang kami jadikan pelajaran sehingga mudik Lebaran kita putuskan dilarang," katanya lagi.

Karena itu, lanjut Wagub Klemen, pihaknya segera memerintahkan instansi yang berhubungan dengan moda transportasi udara maupun laut untuk bisa tegas dalam mengawasi arus keluar masuk orang.

"Sekali lagi nanti ada surat edaran gubernur yang diterbitkan, sehingga instansi terkait bisa melakukan pengawasan bahkan eksekusi terkait surat edaran tersebut," kata Wagub Klemen Tinal usai memimpin rapat koordinasi sinergitas keamanan dan penegakan hukum menyambut bulan suci Ramadhan dan mudik hari raya Idul Fitri 2021 di Jayapura, Senin malam.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Antara

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.