Warga Nekat Mudik, Pemprov Papua Akan Beri Sanksi Tegas Berupa Dilarang ke Papua Selama 6 Bulan
Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal bersama Pangdam XVII/Cenderawasih saat memimpin rapat koordinasi sinergitas pengamanan bulan puasa Ramadhan dan larangan mudik lebaran.
Foto: ANTARA News Papua/HO-Pendam XVII/CenderawasihJayapura - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua akan memberikan sanksi bagi pemudik yang nekat melanggar larangan mudik Idul Fitri 1442 Hijriah dalam upaya mencegah penularan Virus Corona.
"Bagi warga yang nekat mudik Lebaran ada sanksi berupa larangan kembali ke Papua dalam kurun waktu enam bulan semenjak mudik," ujar Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal melalui laman daerah, Selasa.
Wagub Klemen Tinal mengatakan, keputusan larangan mudik ini segera disahkan dalam sebuah surat edaran Gubernur Papua yang akan disosialisasikan kepada 29 pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Papua beberapa hari ke depan.
"Ada sanksi tegas bagi masyarakat yang tetap ngotot memaksakan diri untuk mudik, yakni tidak boleh kembali lagi ke Papua dalam kurun waktu enam bulan. Artinya, kami minta tidak ada masyarakat yang keluar dengan alasan apa pun untuk pergi dan lain sebagainya," ujarnya pula.
Wagub Klemen Tinal mengharapkan, semua warga untuk menjaga situasi dengan baik supaya puasa berjalan baik dan umat muslim dapat merayakan Idul Fitri dengan baik.
Larangan ini, menurut Wagub Klemen Tinal, dikarenakan keinginan kuat pemerintah daerah untuk mengurangi angka penularan COVID-19 yang dalam beberapa bulan mendatang menggelar PON XX 2021.
"Sebab dulu penularan COVID-19 di sini (Papua) tidak ada. Nah ini bermula dari masyarakat yang ikut kegiatan keagamaan di luar Papua. Pengalaman ini yang kami jadikan pelajaran sehingga mudik Lebaran kita putuskan dilarang," katanya lagi.
Karena itu, lanjut Wagub Klemen, pihaknya segera memerintahkan instansi yang berhubungan dengan moda transportasi udara maupun laut untuk bisa tegas dalam mengawasi arus keluar masuk orang.
"Sekali lagi nanti ada surat edaran gubernur yang diterbitkan, sehingga instansi terkait bisa melakukan pengawasan bahkan eksekusi terkait surat edaran tersebut," kata Wagub Klemen Tinal usai memimpin rapat koordinasi sinergitas keamanan dan penegakan hukum menyambut bulan suci Ramadhan dan mudik hari raya Idul Fitri 2021 di Jayapura, Senin malam.
Berita Trending
- 1 Selama 2023-2024, ASDP Kumpulkan 1,72 Ton Sampah Plastik
- 2 Kemenperin Desak Produsen Otomotif Tiongkok di Indonesia Tingkatkan Penggunaan Komponen Lokal
- 3 Irena Sebut Transisi Energi Indonesia Tuai Perhatian Khusus
- 4 Jepang Siap Dukung Upaya RI Wujudkan Swasembada Energi
- 5 Perkuat Kolaborasi, PM Jepang Dukung Indonesia untuk Jadi Anggota Penuh OECD
Berita Terkini
- Brigjen Purn Mengendarai Mobil Terjun ke Laut
- BPS DKI Catat Jumlah Penduduk Miskin di Jakarta Turun, Kini yang Miskin hanya Segini
- 10.000 Hektare Tambak Tak Produktif di Bekasi Bakal Direvitalisasi
- Tamparan Hukum, Ketua PN Surabaya Ditangkap
- Asing Was-was terhadap Kebijakan Trump, Saham Perbankan Loyo