Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Warga Keluar Masuk Kota Tangerang Wajib Punya SIKM Selama Larangan Mudik

Foto : Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Larangan mudik Lebaran 2021 resmi berlaku. Pemerintah Kota Tanggerang resmi mengeluarkan aturan terkait Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM). Masyarakat yang hendak melakukan perjalanan keluar maupun masuk Kota Tangerang harus wajib memiliki SIKM selama masa larangan mudik 6-17 Mei 2021.

Masyarakat wajib memiliki SIKM tercantum dalam SE Nomor 130/1714-Tapem, diterbitkan oleh Sekretaris Daerah Pemkot Tangerang Herman Sumarwan.

Masyarakat pekerja sektor informal maupun non-pekerja wajib memiliki SIKM. Surat tersebut harus dilengkapi dengan tanda tangan basah atau elektronik dari lurah domisili tempat tinggal pemohon serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Asisten Daerah (ASDA) I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Tangerang Ivan Yudhianto menyampaikan masyarakat yang mau berpergian di luar wilayah aglomerasi wajib menyertakan SIKM.

"Jadi, jika masyarakat mau bepergian di luar wilayah aglomerasi, seperti Jabodetabek, itu wajib menyertakan SIKM," ujar Ivan Yudhianto dalam keterangannya yang dilansir dari website Pemkot Tangerang Kota.
Halaman Selanjutnya....


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Aris N

Komentar

Komentar
()

Top