![Warga Keberatan Penerapan Zonasi Murni](https://koran-jakarta.com/images/article/phpvv_6oy_resized.jpg)
Warga Keberatan Penerapan Zonasi Murni
![Warga Keberatan Penerapan Zonasi Murni](https://koran-jakarta.com/images/article/phpvv_6oy_resized.jpg)
Pengaduan berasal dari 10 provinsi, yakni Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten, DKI Jakarta, Yogyakarta, Nusa Tenggara Timur, Bali, Kepulauan Riau, dan Kalimantan Barat, yang meliputi 33 kota dan kabupaten.
Aneka Pengaduan
Jenis pengaduan mulai dari masalah sosialisasi yang minim, petunjuk teknis yang tidak jelas, pembagian zonasi yang dianggap tidak adil, sekolah negeri yang tidak merata penyebarannya, jarak nol meter antara rumah pendaftar ke sekolah, sampai adanya kejanggalan dan dugaan kecurangan.
Secara rinci, berbagai pengaduan tersebut adalah menolak sistem sistem zonasi sebesar 9,5 persen, SMAN minim dan tidak merata penyebarannya sebesar 8,5 persen, mempermasalahkan kuota zonasi, pengukuran jarak rumah ke sekolah yang tidak sesuai dengan anak pengadu sebesar 23 persen, dugaan manipulasi domisili dan penggunakan kartu keluarga sebesar 11,5 persen.
Kemudian, pengaduan berupa dugaan kecurangan dan ketidaktransparan dalam proses PPDB hingga diumumkan sebesar 13,5 persen, yang mana pengaduan diperoleh dari Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kota Denpasar, dan Kabupaten Muntilan.ruf/E-3
Komentar
()Muat lainnya