Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
PPDB Sisten Zonasi

Warga Keberatan Penerapan Zonasi Murni

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Sebanyak 90 persen dari 95 pengaduan masyarakat tentang kebijakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sistem zonasi di sekolah negeri yang diterima KPAI, menyayangkan penerapan zonasi murni. Alasannya, karena jumlah sekolah negeri belum merata penyebarannya.

Komisioner bidang Pendidikan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Retno Listyarti, mengatakan yang paling minim jumlah sekolah negeri adalah pada jenjang SMA. Di Kabupaten Jember, ada tiga kecamatan yang tidak memiliki SMAN.

Ada juga, lanjutnya, beberapa kabupaten dan kota yang di wilayah kecamatannya tidak memiliki sekolah negeri. Misalnya, Kecamatan Poris di Kota Tangerang, Kecamatan Cipondoh di Kota Tangerang, Kecamatan Pagedangan di Tangerang, Kecamatan Kudu dan Ngusikan di Jombang.

Retno mengatakan, sejak dibuka 20 Juni 2019, posko pengaduan KPAI telah menerima pengaduan dalam jaringan (online) sebanyak 95 pengaduan, dengan rincian, untuk SD sebanyak dua orang, SMP ada 27 orang, SMA 64 orang, dan dua pengaduan untuk SMK.

"Dari 95 pengaduan, sebenarnya hanya 9,5 persen yang menolak sistem zonasi. Sedangkan 91,5 persen pengadu mendukung sistem zonasi, namun dengan berbagai catatan," kata Retno, di Jakarta, Jumat (5/7).

Pengaduan berasal dari 10 provinsi, yakni Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten, DKI Jakarta, Yogyakarta, Nusa Tenggara Timur, Bali, Kepulauan Riau, dan Kalimantan Barat, yang meliputi 33 kota dan kabupaten.

Aneka Pengaduan

Jenis pengaduan mulai dari masalah sosialisasi yang minim, petunjuk teknis yang tidak jelas, pembagian zonasi yang dianggap tidak adil, sekolah negeri yang tidak merata penyebarannya, jarak nol meter antara rumah pendaftar ke sekolah, sampai adanya kejanggalan dan dugaan kecurangan.

Secara rinci, berbagai pengaduan tersebut adalah menolak sistem sistem zonasi sebesar 9,5 persen, SMAN minim dan tidak merata penyebarannya sebesar 8,5 persen, mempermasalahkan kuota zonasi, pengukuran jarak rumah ke sekolah yang tidak sesuai dengan anak pengadu sebesar 23 persen, dugaan manipulasi domisili dan penggunakan kartu keluarga sebesar 11,5 persen.

Kemudian, pengaduan berupa dugaan kecurangan dan ketidaktransparan dalam proses PPDB hingga diumumkan sebesar 13,5 persen, yang mana pengaduan diperoleh dari Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kota Denpasar, dan Kabupaten Muntilan.ruf/E-3

Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top