Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Warga India Penyelundup Ratusan Butir Berlian dalam Anus Diserahkan ke Kejari

Foto : ANTARA/Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Badung

Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Badung menerima pelimpahan tersangka Ismath Jamaluddin Haja Moideen dan berkas perkara kasus penyeludupan ratusan butir berlian di Kantor Kejaksaan Negeri Badung, Bali.

A   A   A   Pengaturan Font

Terhadap tersangka, lanjut dia, dilakukan penahanan selama 20 hari oleh penuntut umum dengan jenis penahanan rutan di rumah tahanan Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai terhitung mulai tanggal 11 Januari 2023 sampai dengan 30 Januari 2023.

Atas perbuatan tersebut, tersangka diduga melanggar ketentuan Pasal 102 huruf e Jo. pasal 103 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan barang bukti berupa ratusan butir berlian.

Dalam acara penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II), penyidik Kementerian Keuangan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum diantaranya Putu Windari Suli, I Gede Agus Suraharta, Luh Heny Febriyanti Rahayu dan Putu Delia Ayusyara Divayani, serta Dewa Arya Lanang Raharja, selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Badung, Bali.

Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top