Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus
Antisipasi Penyimpangan -- Semua Data Berasal dari Kementerian Terkait

Warga Diminta Ikut Awasi Dana Covid-19

Foto : Istimewa

Gedung KPK

A   A   A   Pengaturan Font

Jaga Covid-19 didesain agar semua program pemerintah bisa dipahami melalui literasi kepada masyarakat dengan jelas.

JAKARTA - KPK menambah fitur pengaduan terkait Covid-19 dalam Jaringan Pencegahan Korupsi di Indonesia (Jaga.ID) yang merupakan aplikasi pencegahan korupsi dari lembaga penegak hukum tersebut. Melalui aplikasi yang ada, warga diminta membantu dan ikut mengawasi pengelolaan dana Covid-19.
"Pemberantasan korupsi tidak akan berhasil tanpa partisipasi masyarakat. Peran warga yang paling realistis adalah mengkritisi pelayanan publik yang memang menjadi kewajiban pemerintah. 'Jaga' awalnya diluncurkan pada 2016 sebagai wujud kanal pelayanan publik yang diselenggarakan pemerintah. Kini KPK berkolaborasi dengan Kementerian Kesehatan," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan di Jakarta, Senin (3/5).
Jaga adalah aplikasi pencegahan korupsi yang mendorong transparansi penyelenggaraan pelayanan publik dan pengolahan aset negara dengan melibatkan masyarakat untuk memantau, mengusulkan perbaikan, dan melaporkan penyimpangan. Jaga juga mendorong dan melibatkan pemerintah untuk merespons masukan dari masyarakat.
"Bukan KPK yang menyediakan datanya. Semua data dan petunjuk berasal dari kementerian terkait, misalnya, untuk Jaga Kesehatan berasal dari BPJS Kesehatan sedangkan data 'Jaga Covid-19' nanti berasal dari Kementerian Kesehatan dan Dinas Kesehatan," ungkap Pahala.

Sediakan Penjelasan
Dalam "Jaga Covid-19", KPK berkolaborasi dengan Kemenkes untuk menyediakan penjelasan bagi masyarakat berupa infografis tentang prosedur penanganan, insentif, dan santunan tenaga kesehatan, vaksinasi serta klaim rumah sakit dalam bentuk panduan dan format tanya jawab beberapa topik yang sering ditanyakan.
"Sekali lagi Jaga Covid-19 didesain agar semua program pemerintah bisa dipahami melalui literasi atau penjelasan bagi masyarakat sehingga warga tahu apa saja yang dilakukan bila terkena terinfeksi Covid-19 seperti harus ke mana dan apa saja yang jadi hak dan kewajibannya di rumah sakit karena program pemerintah harus berjalan dan harus sukses," tutur Pahala.
Pahala mengatakan Jaga dibuat dalam bentuk digital karena trennya saat ini pelayanan pemerintah dalam bentuk digital dan agar dapat dijangkau seluruh masyarakat Indonesia yang menikmati pelayanan publik.
"Selain itu ada juga penjelasan bagi tenaga kesehatan, misalnya, insentif apa yang didapat dan kalau tidak mendapat insentif itu apa yang harus dilakukan," ungkap Pahala.
Selain itu Jaga Covid-19 juga memberikan penjelasan soal klaim rumah sakit untuk masyarakat yang terinfeksi Covid-19.
"Masyarakat harus baca dulu panduannya, misalnya, seperti Jaga Bansos, ada 50 persen keluhan berkurang setelah masyarakat membaca panduannya jadi. Misalnya, di Jaga Covid-19 kalau masyarakat ke puskesmas lalu ternyata tidak terlayani dan disampaikan ke Dinas Kesehatan maksimal 7 hari maka Jaga akan memberi ketenangan kepada masyarakat karena KPK berkomitmen merespons semua keluhan dengan bantuan dari Dinas Kesehatan, Kemenkes maupun Irjen Kemenkes," ujar Pahala menjelaskan.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top