Warga Diimbau Manfaatkan Diskon PBB
Deretan rumah di kawasan padat penduduk dengan latar belakang gedung bertingkat di Jakarta, Senin (4/7/2022).
Kemudahan pembayaran pajak ini sesuai dengan Pergub Nomor 23 Tahun 2022 yang bertujuan untuk memberikan keadilan yang merata dan meningkatkan kesejahteraan warga. Ia berharap dengan adanya kemudahan dan insentif pajak dapat membantu warga mengatasi efek pandemi dalam rangka pemulihan ekonomi.
Pajak Kendaraan
Sementara itu, terkait pajak kendaraan baik motor maupun mobil direncanakan akan dihapus data kendaraannya bila tidak membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) selama dua tahun. Pengamat Transportasi, Darmaningtyas, mendukung rencana tersebut.
"Ini penting untuk mendorong peningkatan kepatuhan masyarakat dalam membayar PKB," kata Darmaningtyas. Apabila tidak ada peningkatan kepatuhan masyarakat dalam membayar PKB, negara akan terbebani untuk biaya perawatan jalan, mengatasi polusi udara, dan subsidi untuk pembayaran santunan kecelakaan lalu lintas.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Komentar
()Muat lainnya