Warga Diimbau Manfaatkan Diskon PBB
Deretan rumah di kawasan padat penduduk dengan latar belakang gedung bertingkat di Jakarta, Senin (4/7/2022).
JAKARTA - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mengimbau warga terutama wajib pajak yang berada di wilayah Jakarta Utara memanfaatkan insentif atau potongan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 9-15 persen. Imbauan ini datang dari Wakil Kepala Bapenda DKI Jakarta, Elvarinsa, di Gedung Wali Kota Jakarta Utara, Kamis (21/7).
Ketentuannya, jika membayar PBB-P2 tahun 2022 pada bulan Juni-Agustus, mendapat diskon 15 persen. Jika membayar pada bulan September-Oktober, ada potongan 10 persen. Lalu, jika membayar pajak sebelum November, ada potongan 9 persen.
Elvarinsa juga mengatakan pemerintah memberikan kebebasan PBB untuk bangunan yang memiliki Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah dua miliar rupiah. Pemilik rumah tapak atau rumah yang memiliki ukuran luas tanah sebesar 60 meter persegi dan luas bangunan 35 meter persegi juga dibebaskan dari pembayaran PBB.
"Kalau punya tanah luasnya 100 meter dan luas bangunannya 50 meter, berarti hanya 40 meter persegi yang dibayar. Bangunannya hanya 15 meter yang perlu dibayar. Sisanya juga didiskon lagi 10 persen," ujar Elvarinsa.
Rumah dengan luas tanah 60 meter dan luas bangunan 40 meter merupakan rumah sederhana untuk layak hidup. Ini menurut Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Pengusaha yang memiliki PBB di atas 100 juta rupiah juga diberikan kemudahan berupa insentif pajak dengan surat ketetapan permohonan untuk angsuran sebanyak enam kali.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Komentar
()Muat lainnya