Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemasukan Daerah

Warga Diimbau Manfaatkan Diskon PBB

Foto : ANTARA/Akbar Nugroho Gumay

Deretan rumah di kawasan padat penduduk dengan latar belakang gedung bertingkat di Jakarta, Senin (4/7/2022).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mengimbau warga terutama wajib pajak yang berada di wilayah Jakarta Utara memanfaatkan insentif atau potongan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 9-15 persen. Imbauan ini datang dari Wakil Kepala Bapenda DKI Jakarta, Elvarinsa, di Gedung Wali Kota Jakarta Utara, Kamis (21/7).

Ketentuannya, jika membayar PBB-P2 tahun 2022 pada bulan Juni-Agustus, mendapat diskon 15 persen. Jika membayar pada bulan September-Oktober, ada potongan 10 persen. Lalu, jika membayar pajak sebelum November, ada potongan 9 persen.

Elvarinsa juga mengatakan pemerintah memberikan kebebasan PBB untuk bangunan yang memiliki Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah dua miliar rupiah. Pemilik rumah tapak atau rumah yang memiliki ukuran luas tanah sebesar 60 meter persegi dan luas bangunan 35 meter persegi juga dibebaskan dari pembayaran PBB.

"Kalau punya tanah luasnya 100 meter dan luas bangunannya 50 meter, berarti hanya 40 meter persegi yang dibayar. Bangunannya hanya 15 meter yang perlu dibayar. Sisanya juga didiskon lagi 10 persen," ujar Elvarinsa.

Baca Juga :
Pelayanan Pajak

Rumah dengan luas tanah 60 meter dan luas bangunan 40 meter merupakan rumah sederhana untuk layak hidup. Ini menurut Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Pengusaha yang memiliki PBB di atas 100 juta rupiah juga diberikan kemudahan berupa insentif pajak dengan surat ketetapan permohonan untuk angsuran sebanyak enam kali.

Kemudahan pembayaran pajak ini sesuai dengan Pergub Nomor 23 Tahun 2022 yang bertujuan untuk memberikan keadilan yang merata dan meningkatkan kesejahteraan warga. Ia berharap dengan adanya kemudahan dan insentif pajak dapat membantu warga mengatasi efek pandemi dalam rangka pemulihan ekonomi.

Pajak Kendaraan

Sementara itu, terkait pajak kendaraan baik motor maupun mobil direncanakan akan dihapus data kendaraannya bila tidak membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) selama dua tahun. Pengamat Transportasi, Darmaningtyas, mendukung rencana tersebut.

"Ini penting untuk mendorong peningkatan kepatuhan masyarakat dalam membayar PKB," kata Darmaningtyas. Apabila tidak ada peningkatan kepatuhan masyarakat dalam membayar PKB, negara akan terbebani untuk biaya perawatan jalan, mengatasi polusi udara, dan subsidi untuk pembayaran santunan kecelakaan lalu lintas.

Menurut dia, para pemilik kendaraan bermotor tidak disiplin dalam membayar PKB, sementara dana santunan terus keluar seiring dengan meningkatnya jumlah kecelakaan lalu lintas, maka secara perlahan keuangan Jasa Raharja bisa minus. "Bila sampai minus, memerlukan subsidi dari negara agar dapat melaksanakan kewajibannya membayar santunan korban kecelakaan lalu lintas," katanya.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Aloysius Widiyatmaka

Komentar

Komentar
()

Top