Warga Bekasi Tak Bermasker Didenda Rp150.000
Penerapan protokol kesehatan COVID-19 di SMPN 2 Kota Bekasi, Jawa Barat.
Kendati demikian, Rahmat menuturkan bila peraturan ini sudah dibuat dan diberlakukan, maka pihaknya akan membentuk tim untuk mengawasi dan menelusuri warga yang memakai masker ketika beraktivitas.
"Secara umum saya lihat warga kita sudah patuh, di Car Free Day saja paling satu atau dua yang tidak taati protokol kesehatan. Kita awasi ini, khususnya dilingkungan permukiman selain di lokasi kegiatan ekonomi seperti pasar," ujarnya.
Seperti diketahui, Gubernur Jawa Barat,Ridwan Kamil,yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jawa Barat mengeluarkan kebijakan baru menyangkut penerapansanksidenda kepada warga yang kedapatan tidak menggunakan masker.
Rencananyasanksidenda sebesar 100.000-150.000 rupiah atau jika tak mampu membayarkan diganti hukuman kurungan maupun kerja sosial.
Kebijakan itu mulai efektif diberlakukan Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada 27 Juli. Memastikan penerapan aturan itu berjalan, bakal dikerahkan tim gabungan dari Satpol PP, Polisi, hingga TNI.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : M Husen Hamidy
Komentar
()Muat lainnya